JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, Senin (13/9/2021). Kedua agenda itu Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 dilanjutkan dengan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Munib, Wakil Ketua DPRD Susi Narulita dan Wakil Ketua DPRD Mujib.
Baca Juga : Semarak ECBP 2021, KPw BI Kediri Gelar Berbagai Lomba, Yuk Ikuti dan Dapatkan Hadiahnya
Rapat Paripurna hari ini, juga disiarkan melalui channel YouTube Pemkab Blitar, dengan dihadiri sebanyak 45 Anggota dewan yang hadir secara virtual. Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Blitar.Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso.
Dalam agenda ini, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menyampaikan, rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar TA 2021 Kamis 2 September 2021.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Bupati Blitar telah menyampaikan Penjelasan terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021, Fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021. Dan pada hari Senin tanggal 06 September 2021, Bupati telah menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021.
“Rapat paripurna yang digelar ini merupakan lanjutan dari paripurna yang digelar sebelumnya,” ungkap Suwito.
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan alot, akhirnya pada rapat paripurna ini Badan Anggaran menyampaikan Laporan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar TA 2021 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyampaian laporan Badan Anggaran disampaikan oleh Sugeng Suroso. Pada kesempatan tersebut, Sugeng menyampaikan bahwa Perubahan Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2021 ini merupakan tahun tahapan akhir dari implementasi RPJMD tahun 2016-2021, sekaligus sebagai tahun awal periode RPJMD yang baru tahun 2021-202, artinya tahun 2021 menjadi tahun transisi pemerintahan untuk mewujudkan Visi dan Misi yang baru.
Guna melakukan sinkronisasi dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan yang terjadi dalam satu tahun anggaran berjalan, maka diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian.
Dari hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar menyepakati perubahan target perekonomian tahun 2021, yaitu: ekonomi tumbuh 2,17-3,90% dari semula tumbuh sebesar 3,94-5,35%, yang berpengaruh pada tingkat pengangguran terbuka dan meningkatnya penduduk miskin dari semula 8,57-9,48% menjadi 8,98-9,30%, hal tersebut dampak dari kebijakan PPKM darurat dan dapat berakibat lemahnya perekonomian nasional dan perekonomian Kabupaten Blitar pada awal semester dua tahun 2021 ini.
Politisi PDI-P tersebut, juga menyampaikan bahwa pandemi Covid 19 berdampak pada pergeseran indikator makro kemiskinan yang menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran terbuka dan penduduk miskin di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Bank Jatim Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Top Bank Awards 2021
“Prioritas penanggulangan kemiskinan pada tahun 2021 ditekankan pada startegi Pengurangan Beban Pengeluaran Masyarakat dan Peningkatan Kemampuan dan Pendapatan Masyarakat Miskin pasca Pandemi dengan fokus penanggulangan ‘Social and Economic Safety Net’,” kata Sugeng.
Badan Anggaran juga memberikan tanggapan agar perubahan APBD TA 2021 dialokasikan untuk beasiswa miskin bidang pendidikan, jaminan sosial daerah dibidang kesehatan dan sosial, insentif pertanian, insentif peternakan, padat karya dengan sumber dana APBD / Dana Desa, pelatihan UMKM, dan pengembangan investasi industri.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 diperkirakan naik menjadi Rp. 2.325.976.311.105,01 Rupiah. Untuk belanja daerah, diproyeksikan naik sebesar Rp. 2.463.996.7669.633 rupiah, untuk pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya menjadi 49.470.458.527,93 rupiah,” paparnya.
Badan Anggaran juga memberikan rekomendasi terhadap Ranperda Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan TA 2021, seperti agar pemerintah memperkuat kapasitasnya dalam mengatasi pandemi covid 19, refocusing APBD agar dialokasikan untuk mitigasi dampak covid 19, dan tingkat penyerapan anggaran di semua OPD diharapkan bisa lebih ditingkatkan sehingga tidak terdapat SiLPA besar di tahun 2021.
Setelah mendengar penyampaian laporan dari Banggar DPRD Kabupaten Blitar, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari kelima fraksi yang ada. Melalui perwakilan dari kelima fraksi tersebut, mereka menyetujui bahwa Ranperda Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan TA 2021setuju untuk dijadikan Perda.
Di penghujung Rapat Paripurna hari ini, dilaksanakan penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar Rini Syarifah.