JATIMTIMES - Publik masih bertanya-tanya atas kelanjutan kasus pengadaan packaging dan distribusi senilai Rp 862.500.000 oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang. Kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab dinilai tidak tertuang di dalam kontrak pengadaan bahan pangan.
Di mana bahan pangan itu, merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bersumber pada alokasi anggaran belanja tak terduga, senilai Rp 30 Miliar. Bantuan untuk digulirkan kepada masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak Covid-19 tahun 2020.
Baca Juga : Kisah Anak Pemulung yang Berhasil Juarai Lomba Karate, Ingin Jadi Polisi
Atas hal tersebut, BPK menetapkan bahwa anggaran packaging dan distribusi sebesar Rp 862.500.000 itu sebagai kelebihan bayar yang harus dikembalikan kepada Kas Daerah. Belakangan disebut jika kelebihan anggaran itu telah dikembalikan ke kas daerah sebagaimana aturan yang berlaku.
Namun pertanyaan publik muncul saat kelebihan bayar itu sudah dikembalikan. Terkait apakah unsur pidananya dapat hilang begitu saja. Terlebih, hal itu erat kaitannya dengan perencanaan oleh Dinsos Kabupaten Malang yang ditunjuk menyalurkan bantuan tersebut.
Untuk memastikan hal tersebut, pihak aparat penegak hukum (APH) pun juga bertindak cepat. Kabarnya, dalam hal ini Kejaksaan sudah memanggil 3 orang untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya juga termasuk pihak dari Dinsos Kabupaten Malang.
Namun, hingga kini belum jelas siapa saja yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang saat itu. Beberapa kali wartawan MalangTIMES meminta klarifikasi kepada Kejari Kabupaten Malang, namun belum juga mendapatkan jawaban.
Klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, panggilan suara telepon seluler, hingga upaya menemui pihak bersangkutan di Kantor Kejari Kabupaten Malang pun masih nihil hingga hari ini, Selasa (14/9/2021).
"Saya gak paham, yang ngerti itu Mas Suwaskito (Kasi Intelijen), tapi kapan hari itu memang ada agenda (pemanggilan) itu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Haryono, Rabu (1/9/2021) lalu.
Baca Juga : Pendamping PKH dan Pengelola e-Warung Patah Semangat, Wabup Lumajang Janji Beri Bonus Kinerja
Ia mengarahkan untuk bisa menanyakan langsung kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang. Namun saat coba dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Suwaskito E
Wibowo enggan memberikan komentar. Dan lebih mengarahkan untuk bertanya langsung kepada Jaksa Fungsional lainnya yang bernama Rudi. Namun, yang bersangkutan juga tidak merespons saat coba dikonfirmasi.
Di sisi lain, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) terkesan lamban dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Sebab perkara tersebut bersifat terbuka. Artinya, banyak petunjuk-petunjuk yang dapat digunakan untuk mengurai perkara itu. Meskipun, tidak banyak pihak yang mau membuka mulut.
"Petunjuknya banyak. Sebenarnya kasus ini tidak sulit. Kemudian satu hal lagi. Kasus ini kan sebenarnya terjadi pada tahun 2020, kenapa orang yang menjabat sebagai Kepala Dinsos saat itu tidak dipanggil dan diperiksa. Karena soal bansos kan leading sektornya tentu Dinsos. Kalau yang bersangkutan itu dipanggil dan diperiksa, sepertinya benang merah akan mulai terlihat," ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi.