free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pendamping PKH dan Pengelola e-Warung Patah Semangat, Wabup Lumajang Janji Beri Bonus Kinerja

Penulis : Teguh Eko Januari - Editor : Dede Nana

14 - Sep - 2021, 21:31

Placeholder
Pendamping PKH dan pengelola e-warung se-Kabupaten Lumajang saat dikumpulkan di Pendapa Arya Wiraraja (foto: Teguh Eko Januari / JATIMTIMES )

JATIMTIMES - Mencuatnya kasus dugaan penyunatan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu membuat pengelola e-warung lainnya di Lumajang patah semangat. 

Ini semakin diperparah dengan diusutnya kasus tersebut hingga ke ranah hukum pidana. Bahkan, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang juga menutup e-warung tersebut hingga membuat mereka takut untuk melangkah. 

Baca Juga : Wabup Gresik Sidak Sekolah, Pastikan PTM Sesuai Prokes

Hal ini terungkap saat  para pendamping PKH dan pengelola e-warung dikumpulkan di Pendapa Arya Wiraraja Lumajang dalam rangka evaluasi setelah dibukanya pos pengaduan tentang PKH di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang. 

Menanggapi hal ini Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan agar mereka tidak usah khawatir selama pengelola e-warung dan pendamping PKH menjalankan amanah dengan baik. 

Wabup yang akrab dipanggil dengan sebutan Bunda Indah ini memberikan doktrin supaya mereka terhindar dari masalah hukum. Diantaranya, para pendamping PKH dan pengelola e-warung  dilarang mencatat PIN dibalik kartu ATM penerima PKH, mengingat banyak pendamping dan pengelola e-warung yang melakukan itu dengan alasan untuk mempermudah saat pencairan dana PKH. 

Selain itu para pengelola e-warung diwajibkan untuk mencatat semua transaksi secara manual sebagai bukti. Struk belanja ataupun penarikan ATM wajib diberikan kepada penerima PKH. E-warung juga wajib menyediakan timbangan. 

"Ini bukan kesepakatan, ini instruksi yang  harus dilaksanakan sesuai aturan. Memang jika melanggar aturan tentu ini akan berurusan dengan hukuman pidana," ujar Bunda Indah

"Semua itu untuk menghindari fitnah dan agar tidak menimbulkan prasangka," imbuhnya. 

Baca Juga : Dibungkus Tas Plastik, Bayi Laki-laki Dibuang ke Sungai

Bunda Indah mengajak seluruh pendamping dan pengelola e-warung agar tetap semangat dan berjanji akan memberi bonus sebagai rewards kepada pendamping PKH dan pengelola e-warung yang kinerjanya dinilai baik. 

"Saya dan Pak Bupati rela gaji kami dikeluarkan untuk memberi reward kepada yang bekerja dengan baik dan amanah," tuturnya dihadapan ratusan pendamping PKH dan pengelola e-warung. 

Bunda Indah juga memastikan agar mereka tidak takut untuk bekerja melayani masyarakat. Jika ada yang memprovokasi atau ada oknum yang bermain disarankan untuk melapor. 

"Kita bekerja yang barokah saja. Kalau ada oknum bermain siapapun itu silahkan laporkan termasuk oknum bank," tegasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Teguh Eko Januari

Editor

Dede Nana