JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya untuk memperbaiki Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa penilaian interviu SPBE 2019 lalu yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pihaknya mendapatkan indeks 1.85 atau cukup. Dan tahun ini merupakan kelanjutan penilaian dari dua tahun lalu.
Baca Juga : Rencana Pembentukan Agen Informan Rokok Ilegal di Pamekasan Gagal, Ini Penyebabnya
“Ini kelanjutan tahun 2019 mendapatkan nilai cukup, nah ini sempat dipertanyakan oleh beberapa pakar perguruan tinggi dan lainnya. Karena yang namanya SPBE itu kan kami sudah lama melakukan itu,” kata Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, pihaknya sebenarnya telah menunjukkan beberapa kekurangan dalam penerapan SPBE di tahun 2019 lalu. Kemudian di tahun 2020, beberapa terobosan telah dilakukan.
“Nah kami akan menunjukkan apa yang akan menjadi kekurangan kami mendapat nilai cukup. Untuk tahun 2020 sudah kami sampaikan terobosan yang telah dilakukan,” ungkap Wahyu.
Dari situ, Wahyu mengaku pihaknya telah mendapat respon dari evaluator dan asesor dari Menpan-RB. Dalam hal ini Kabupaten Malang mendapat pesan agar melakukan penerapan SPBE sesuai regulasi yang ada di Menpan-RB.
“Jadi kami sudah melakukan (penerapan SPBE), cuma apa yang sudah dilakukan oleh OPD itu tidak diintegrasikan dengan baik, kemudian data dari kami yang sudah terupdate itu belum diterima oleh Menpan-RB,” terang dia.
ASN nomor satu se Kabupaten Malang itu mengaku bahwa Menpan-RB sejauh ini belum mengetahui bahwa kabupaten terbesar kedua di Jawa Timur ini telah menerapkan SPBE.
Baca Juga : Kabupaten Blitar Kekurangan Tenaga Vaksinator, TNI Terjunkan Babinsa
“Jadi selama ini mereka belum tahu, karena kami belum bisa menyampaikan secara total keberhasilan kami menerapkan SPBE di Kabupaten Malang,” kata dia.
Kini, Wahyu akan berkoordinasi dengan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Malang. Hal itu terkait dengan penerapan SPBE agar mendapat nilai baik di tahun selanjutnya.
“Tidak ada revisi sebenarnya, kami cuma melengkapi yang sudah kami punya. Sebenarnya kami sudah lakukan, tapi mereka mengatakan belum terintegrasi. Mudah-mudahan kami dapat nilai baik kedepannya,” pungkasnya.