free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rencana Pembentukan Agen Informan Rokok Ilegal di Pamekasan Gagal, Ini Penyebabnya

Penulis : khairul rozi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Sep - 2021, 02:28

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai wilayah Madura dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus dilakukan.

Berbagai upaya pun dilakukan, salah satunya bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama Bea Cukai berencana akan merekrut tim atau agen informan rokok ilegal.

Baca Juga : Turun Level, Wisata Kota Batu Tetap Tutup

Fungsinya dari tim informan tersebut tentu untuk memantau serta melaporkan adanya rokok ilegal di wilayah bumi gerbang salam.

Namun rencana perekrutan tim informan sebanyak 189 orang, setiap kelurahan dan desa tersebut saat ini telah digagalkan dengan sejumlah pertimbangan keamanan. salah satunya karena menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

"Setelah kita rapatkan dengan para camat dengan OPD terkait rencana itu tidak diizinkan karena nanti akan rawan di bawah karena ini menjelang Pilkades, jadi tim informan itu tidak jadi dibentuk," kata Kabag Administrasi Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik, Selasa (31/08/2021).

Namun meski demikian, upaya pemberantasan rokok ilegal atau barang kena cukai akan terus dilakukan dengan memaksimalkan sejumlah tim satgas gabungan yang sudah dibentuk mulai dari TNI Polri, Bea Cukai, Polres Pamekasan, Subdenpom, Satpol PP, Disperindag dan bagian perekonomian.

"Jadi nanti kita bentuknya operasi bersama, kita bentuk satgas yang terdiri dari unsur gabungan itu," tambahnya.

Baca Juga : Mampu Turunkan Kasus Covid-19, Banyuwangi Turun ke Level 3

Menurut Puji, satgas gabungan itu anggotanya berjumlah 48 orang yang dibagi menjadi 6 tim, dan setiap tim akan bergerak ke lokasi yang berbeda, yang akan menyasar dua desa dalam satu hari.

Ketentuan bidang penegakan hukum itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa dana dari DBHCHT tahun 2021 ada anggaran untuk bidang penegakan hukum yang alokasinya sebesar 25 persen dari total DBHCHT yang didapatkan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni