JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai wilayah Madura dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus dilakukan.
Berbagai upaya pun dilakukan, salah satunya bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama Bea Cukai berencana akan merekrut tim atau agen informan rokok ilegal.
Baca Juga : Turun Level, Wisata Kota Batu Tetap Tutup
Fungsinya dari tim informan tersebut tentu untuk memantau serta melaporkan adanya rokok ilegal di wilayah bumi gerbang salam.
Namun rencana perekrutan tim informan sebanyak 189 orang, setiap kelurahan dan desa tersebut saat ini telah digagalkan dengan sejumlah pertimbangan keamanan. salah satunya karena menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa.
"Setelah kita rapatkan dengan para camat dengan OPD terkait rencana itu tidak diizinkan karena nanti akan rawan di bawah karena ini menjelang Pilkades, jadi tim informan itu tidak jadi dibentuk," kata Kabag Administrasi Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik, Selasa (31/08/2021).
Namun meski demikian, upaya pemberantasan rokok ilegal atau barang kena cukai akan terus dilakukan dengan memaksimalkan sejumlah tim satgas gabungan yang sudah dibentuk mulai dari TNI Polri, Bea Cukai, Polres Pamekasan, Subdenpom, Satpol PP, Disperindag dan bagian perekonomian.
"Jadi nanti kita bentuknya operasi bersama, kita bentuk satgas yang terdiri dari unsur gabungan itu," tambahnya.
Baca Juga : Mampu Turunkan Kasus Covid-19, Banyuwangi Turun ke Level 3
Menurut Puji, satgas gabungan itu anggotanya berjumlah 48 orang yang dibagi menjadi 6 tim, dan setiap tim akan bergerak ke lokasi yang berbeda, yang akan menyasar dua desa dalam satu hari.
Ketentuan bidang penegakan hukum itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa dana dari DBHCHT tahun 2021 ada anggaran untuk bidang penegakan hukum yang alokasinya sebesar 25 persen dari total DBHCHT yang didapatkan.