MALANGTIMES - Mayoritas anggaran penanganan covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih terserap untuk operasional. Artinya masih belum menyentuh ke rencana pengadaan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang dinilai terdampak kebijakan PPKM Darurat.
Namun hal tersebut dilihat dari anggaran yang bersumber pada alokasi belanja tak terduga atau BTT Kabupaten Malang. Nilainya mencapai Rp 20,7 miliar. Dan hingga saat ini sudah terserap sebesar kurang lebih Rp 9 miliar. Atau jika dipersentase, sekitar 50 persen lebih.
Baca Juga : Lewat Media, Cara Ampuh Sosialisasi DBHCHT di Tengah Pandemi Covid-19
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, alokasi BTT Kabupaten Malang tersebut hingga saat ini paling banyak diserap oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Yakni mencapai Rp 5,7 miliar.
"Paling banyak masih Dinkes Rp 5,7 M, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Rp 2,5 M. Sisanya masih baru mau mengajukan Rp 2,5 M itu RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan. Dan BPBD juga baru mau mengajukan sebesar untuk mobil ambulance jenazah," ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Rabu (21/7/2021).
Walau begitu, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan BTT tersebut nantinya akan dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos). Apalagi, jika akhirnya bansos menjadi kebutuhan yang harus disegerakan selama PPKM level, yang saat ini sudah dimulai hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"Sekarang masih belum (dianggarkan) ya untuk bansos. Tapi, tidak menutup kemungkinan itu dilakukan. Karena BTT ini kan memang untuk kebutuhan darurat atau force majeure. Artinya bisa kemudian dianggarkan. Apalagi kalau untuk penanganan covid-19, termasuk dalam masa PPKM, yang memang banyak membutuhkan itu kan Dinsos, Dishub, Satpol PP Dinkes, rumah sakit dan beberapa instansi lain," jelas dia.
Sehingga, sambung Zia, bukan serta merta anggaran untuk penanganan covid-19 mayoritas hanya untuk kebutuhan operasional. Namun pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak, juga bukan hal yang mudah. Artinya ada mekanisme yang harus dilalui sesuai prosedur.
Baca Juga : Kasus Covid Meningkat, Jember Masuk PPKM Level 3
"Iya, artinya begini, untuk bantuan sosial itu memang harus ada petunjuknya. Apalagi sekarang itu kan bansos banyak dipelototi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan, kepolisian. Sehingga, dinas atau instansi yang berhubungan secara teknis dengan hal itu juga tidak mau sembarangan jika tidak ada petunjuknya," ujar Zia.
Sementara itu sebelumnya, Pemkab Malang juga telah mengusulkan bantuan bagi ribuan masyarakat yang dinilai terdampak pandemi covid-19 selama PPKM Darurat. Dalam hal ini, melalui Dinsos. Informasi yang dihimpun, ada sebanyak 9.998 keluarga penerima manfaat (KPM) yang diajukan untuk menerima bantuan sosial tunai (BST). Masing-masing KPM rencananya akan mendapatkan Rp 300 ribu.