free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lewat Media, Cara Ampuh Sosialisasi DBHCHT di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis : khairul rozi - Editor : Yunan Helmy

21 - Jul - 2021, 23:07

Placeholder
Bea cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan saat sosialisasikan DBHCHT di salah satu stasiun televisi. (Foto:Ist)

PAMEKASANTIMES -  Setelah diterapkannya adaptasi kebiasaan baru hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka banyak aktivitas luar rumah yang kini mulai dilakukan.

Cara bersosialisasi saat pandemi ini juga menjadi perhatian. Sebab, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar saling terhindar dari virus covid-19.

Baca Juga : Kasus Covid Meningkat, Jember Masuk PPKM Level 3

Meski demikian, masa PPKM  saat ini bukan menjadi halangan untuk terus menyosialisasikan ketentuan dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai Madura (DBHCT) khususnya di Pamekasan.

Kegiatan sosialisasi lewat media massa, baik online, cetak, maupun elektronik,  dinilai ampuh untuk menyasar sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin. Menurut dia,  media massa memiliki peranan penting dalam menyampaikan segala informasi tentang DBHCHT serta UU Bea Cukai dalam kondisi seperti saat ini.

“Kami dan Pemkab Pamekasan akan terus mengedukasi masyarakat terkait aturan dan pemanfaatan DBHCT. Sosialisasi melalui media karena PPKM,” katanya, Rabu (21/07/2021)

Menurut Zainul, kegiatan sosialisasi ditekankan pada penegakan hukum dan pemanfaatan DBHCT 2021. Adapun penegakan hukum meliputi pemberantasan barang kena cukai  yang sampai saat ini masih marak di Pamekasan.

Baca Juga : Luncurkan Program Sama Ramah, Satgas Beri Trauma Healing bagi Korban Covid-19

“Salah satunya tentang rokok ilegal. Sehingga harapannya kelak beberapa pabrikan di pamekasan bisa terus meningkatkan kepatuhan untuk mengurus pita cukai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah mengatakan, saat ini pihaknya sudah melibatkan media hingga pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu untuk menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Dikatakannya, sejumlah media dan pegiat KIM itu akan turut membantu menyosialisasikan ketentuan serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran. “Keberadaan KIM ini dinilai akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT agar masyarakat bawah bisa memahami tentang bagaimana penggunaan DBHCHT,” tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Yunan Helmy