INDONESIATIMES - Muncul perbedaan dalam pengumuman terkait perpanjangan PPKM Darurat yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers dan media sosial. Dalam pernyataan langsung Jokowi pada siaran pers Selasa (20/7/2021) malam, tidak ada kalimat 'memutuskan untuk melanjutkan PPKM darurat.'
Pada pidato Jokowi secara langsung itu, intinya menyatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Namun pernyataan langsung mengenai perpanjangan PPKM darurat itu tak muncul dalam susunan kalimat yang disampaikan Jokowi.
Baca Juga : Asidosis Laktat, Istilah yang Dikaitkan dengan Kematian Pasien Covid-19
Jokowi hanya mengatakan jika PPKM Darurat akan dilonggarkan pada 26 Juli jika kasus Covid-19 turun.
"Namun, alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM," kata Jokowi.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," sambungnya.
Pernyataan itu ternyata berbeda dengan pengumuman perpanjangan PPKM Darurat melalui akun media sosial Jokowi. Lewat akun Twitter-nya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Jika tren kasus Covid-19 terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian. Mari bekerja sama melaksanakan PPKM ini," cuit Jokowi.
Draf Pernyataan Pers Jokowi sempat beredar
Baca Juga : Terkoneksi, Apartemen The Kalindra dan Hotel Aston Siap Dibangun
Draf pernyataan yang akan dibacakan Jokowi dalam konferensi pers juga sempat beredar di media sosial. Dalam poin 2 draf pernyataan pers Jokowi itu terdapat ada kalimat penegasan bahwa PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Namun kalimat itu tak muncul dalam konferensi pers Jokowi secara langsung. Setelah memaparkan kondisi Covid-19 setelah PPKM darurat, Jokowi langsung menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan dilonggarkan jika kasus Covid-19 menurun..
"Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," demikian bunyi draf pernyataan pers yang beredar.
Sementara, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, kedapatan membagikan poster digital yang berisi poin-poin pernyataan Jokowi terkait PPKM darurat. Dalam poster digital yang dishare Ade Irfan, ada kalimat 'memutuskan untuk melanjutkan PPKM darurat', sama dengan pengumuman perpanjangan PPKM darurat Jokowi melalui akun Twitternya.