BONDOWOSOTIMES - Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Bondowoso, Azas Suwardi, menampik jika pihaknya telah melakukan penyelewengan dalam proses kegiatan pembangunan kamar operasi terintegrasi RSU dr. Koesnadi.
Pernyataan ini diutarakan pasca tiga fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti beberapa dugaan penyelewengan proses tender pada rapat paripurna, Selasa (2/7/2021) kemarin. Di antaranya seperti proses penjaringan pemenang tender hingga adanya audit pleh BPK.
Baca Juga : PPKM Darurat Jember Resmi Berlangsung, Sosialisasi dan Edukasi Libatkan Tokoh Lintas Agama
Tiga fraksi yang mensinyalir adanya dugaan penyelewengan tender senilai Rp 13,5 Miliar lebih itu adalah PKB, PDI-Perjuangan dan Golkar.
Azas menjelaskan, pada prinsipnya sudah melaksanakan semua tahapan dan
prosedur PBJ dengan asas kehati-hatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman.
"Kami sudah lakukan sesuai aturan," tegas Azas di ruang kerjanya, Jumat (2/7) kemarin.
Lebih jauh Azas mengatakan, BPJ selaku Pokja hanya sebatas memastikan dokumen asli atau legalisir dengan Isian Kualifikasi pada aplikasi SPSE. Menurutnya, terkait ketidakcocokan antara dokumen isian tentang pengalaman kerja dan kenyataan setelah diperiksa BPK RI. Pemenang tender sudah menunjukkan nomor kontrak, bahkan ada dokumen perjanjian dengan pihak lain.
"Pembuktian mengunggah, mereka bawa aslinya. Kita mengunggah yang berdasarkan sistem. Kita mencocokkan, ini yang diunggah sama berarti clear boleh melakukan pekerjaan itu," paparnya.
Sehingga, lanjutnya, ketika ada indikasi kebohongan pada tender senilai Rp 13,5 miliar itu, menjadi tanggung jawab PT. IWSH karena di PT itu ada pakta integritas.
Baca Juga : Dalam Pantauan, BNI Sebut Agen Bodong Penyalur Bansos di Bondowoso Lebih Dari 13
"Kalau melakukan pakta integritas, jika ada kebohongan menjadi tanggung jawab direktur," pungkasnya.
Sementara terkait pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 2 Miliar lebih ke kas negara setelah diperiksa BPK, menurutnya hal itu menjadi tanggung jawab penyedia atau pemenang tender.
"Kalau yang dua miliar itu, intinya temuan kelebihan bayar kepada penyedia. Jadi misalnya gedung, di RAB menggunakan besi delapan mili, ternyata yang dipasang hanya enam mili. Jadi dihitung semua, daerah kelebihan bayar ke penyedia," paparnya.
Menurutnya, Pokja hanya bertanggung jawab pada proses pemilihan penyedia saja. Menurutnya, proses selanjutnya adalah menjadi tanggung jawab PT dan pihak OPD.