TUBANTIMES - Kabupaten Tuban kini punya dua perda (peraturan daerah) lagi. Yakni Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas 3 di RSUD dr R. Koesma Tuban serta Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan atau RPH.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Ketua DPRD Tuban M. Miyadi yang menandatangani pengesahan dua perda itu. Persetujuan dan penandatanganan dua perda tersebut bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Tuban dan juga dihadiri Wakil Bupati Tuban Riyadi, Wakil Ketua DPRD Tuban Andhi Hartanto, Sekda Tuban Budi Wiyana, pimpinan OPD, dan segenap anggota fraksi di DPRD Tuban.
Baca Juga : Angka Positif Covid-19 Terus Naik, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Batu Belum Dipastikan
Bupati Lindra -sapaan akrab Aditya Halindra Faridzky- menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi antara eksekutif dengan legislatif. "Sinergitas yang terjalin selama ini akan terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan program pembangunan di Bumi Wali Tuban," kata bupati termuda di Jatim itu.
Menurut dia, pembahasan dua raperda itu memakan waktu dan ketelitian serta kecermatan. Melalui rapat kerja pansus dan gabungan komisi, eksekutif dan legislatif bermusyawarah guna membahas kandungan serta isi dua raperda.
Pandangan akhir, Perda Penyelenggaraan dan Retribusi RPH dimaksudkan memberikan pelayanan masyarakat di sektor fasilitas pemotongan hewan dan unggas. Operasionalisasi RPH akan mengacu standar dan menjamin keamanan, higienitas, dan jaminan kehalalan. "Dan perda RPH ini juga dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” imbuh bupati.
Lindra juga berkomitmen program pembangunan yang maksimal. Program pembangunan dalam periode sebelumnya yang dirasa kurang akan disempurnakan dan dioptimalkan.
Lindra juga sangat terbuka mendengarkan aspirasi dan masukan dari semua pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Tujuan akhirnya demi kebaikan, kemaslahatan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Tuban,” tandasnya.
Baca Juga : Unisma Hadirkan Ketua BNSP di Seminar Nasional, Terungkap Pentingnya Sertifikasi Kompetensi
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan dua perda yang disahkan dan 8 raperda lainnya telah dibahas. Draf pembahasan akhir dua perda itu akan segera dikirim kepada gubernur Jawa Timur sebagaimana alur pengesahan dan penetapan peraturan daerah. "Kebersamaan dalam membangun Kabupaten Tuban amatlah penting,” ucapnya menyikapi sinergi antara legislatif dan eksekutif di Tuban.