TUBANTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban membahas paripurna Rapat Pendapat Akhir Fraksi perihal penjelasan 10 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertunda akibat bupati tidak menghadiri paripurna tanpa konfirmasi resmi, Selasa (22/6/2021).
Paripurna dijadwalkan pukul 13.00 WIB dengan membahas 4 agenda. Yakni, penyampaian kesimpulan pansus I, II, III dan IV tentang 10 Raperda 2021, PA
atau Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang 6 Raperda eksekutif, PA Kepala Daerah terhadap 4 raperda inisiatif DPRD, persetujuan Bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi kelas pada RSUD dr R Koesma Tuban dan Raperda Tentang Retribusi Rumah Potong Herwan.
Baca Juga : Kisah Wabup Tuban Riyadi: Dilantik di Rumah Dinas
Namun sampai pukul 14.30 WIB di ruang paripurna hanya dihadiri oleh organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal. Tanpa kehadiran Bupati Tuban.
Ketua DPRD Tuban M Miyadi mengatakan bahwa, hasil koordinasi legislatif dengan eksekutif yang diwakilkan Sekretaris Daerah Tuban dan Kasubag Hukum, bupati dan wakil bupati masih ada kesibukan lain.
“Maka paripurna dilakukan penundaan,” terangnya.
Lebih lanjut, alat kelengkapan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan menjadwalkan ulang paripurna pembahasan 10 Ranperda. Dia berharap kedepan untuk pembangunan Kabupaten Tuban eksekutif dan legislatif bisa bersinergi lebih baik.
“Tidak ada insiden apapun, tidak ada persoalan apapun, hanya penundaan jadwal. Kami harap kedepan antara legislatif dengan eksekutif ibarat suami-istri, mitra kerja. Eksekutif dapat berjalan kalau ada sinergitas legislatif. Kami menyadari beliau masih ada persoalan-persoalan yang harus diselesaikan. Kan habis pelantikan,"ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekda Tuban Budi Wiyana Budi Wiyana menjelaskan, agenda ini bukan mendadak dari sisi legislatif. Namun eksekutif baru saja ada pelantikan tentu berbeda.
Baca Juga : Jalin Kerjasama dengan Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Akan Panggil 241 Perusahan Nakal
Lanjutnya, bupati dan wakil bupati Tuban tidak dapat hadir karena mungkin ada agenda lain. Namun saat ini berada di Kabupaten Tuban. “Eksekutif akan jadwalkan ulang agar kepala daerah dapat hadir di paripurna berikutnya,” tutupnya.
Sekedar Informasi, legislatif bahas 10 Ranperda 2021 terdiri 4 ranperda inisiatif legislatif, yakni Ranperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, Ranperda perubahan kedua perda nomor 2 /2016 tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dan Ranperda tentang Penanaman modal.
Lainya adalah 6 ranperda diajukan eksekutif, diantaranya Ranperda pengelolaan keuangan daerah (PKD), Ranperda penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III pada RS koesma, Ranperda perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas, Ranperda perubahan perda nomor 25 /2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan, dan Ranperda perubahan ke tiga perda nomor 14/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.