KEDIRITIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kediri bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Nganjuk, bersiap untuk menindaklanjuti perusahaan belum patuh. Kerja sama tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Grand Panglima Resto, Selasa, (22/6/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk Bisri Yusmadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan S. SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sri Kuncoro SH, MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth SH, MH.
Baca Juga : Ceko Dukung Indonesia Menuju Global Economic Recovery Melalui Pembangunan Berkelanjutan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin mengatakan, saat ini di Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Nganjuk masih ada 241 perusahaan yang belum patuh UU No 24 tahun 2011 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Data dari 241 perusahaan tersebut kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Nganjuk,” ujarnya.
241 Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menunggak iuran dengan potensi pengembalian kekayaan negara senilai Rp 1,8 miliar. Terkait tunggakan iuran tersebut BPJS Ketenagakerjaan Kediri sudah memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
Suharno menegaskan, pembayaran iuran tepat waktu atau tertib dalam pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan sangatlah penting. Karena, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mengcovernya.
“Yang dirugikan nanti adalah peserta atau karyawan dari perusahaan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : Kembali Hadir, AMITRA Sediakan Layanan Pembiayaan Emas Logam Mulia Melalui Produk AMIGO
Sebagai tindaklanjut, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Nganjuk akan mengundang 241 perusahaan yang belum patuh untuk ditindaklanjuti terkait tunggakan iuran BPJS Ketenegakerjaan.
"Semoga dari ratusan perusahaan tersebut memenuhi undangan dari Kejaksaan dan segera mematuhi aturan untuk tertib membayar iuran peserta atau pekerja," harapnya (ADV).