MALANGTIMES - Tiga anak di bawah umur yang mengalami kekerasan di Perum Pondok Mutiara Singosari, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mendapat sorotan dari DPD LIRA Malang Raya.
Ketua DPD LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi yang mendampingi laporan anak di bawah umur mengaku, kasus tersebut harus ditangani sesegera mungkin karena korban telah mengalami trauma.
Baca Juga : Sidak Kantor Layanan Publik Pasca Libur Lebaran, Wali Kota Blitar Temukan ASN Tak Masuk Kerja
“Kondisi korban trauma, mereka takut kalau ketemu orang berwajah sangar. Kami juga akan koordinasi dengan Pemkab Malang, mudah-mudahan bisa ditangani juga,” kata pria yang akrab disapa Didik saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (17/5/2021).
Didik menuturkan, bahwa kejadian pemukulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh terduga pelaku yang tak lain adalah tetangga korban. Hal itu didasari karena ketiga korban sedang bermain kerikil dengan melemparkan ke kanopi rumah tetangganya.
“Mungkin tetangganya tidak terima, makanya dia keluar rumah marah-marah lalu mengejar anak-anak dan memukulnya,” terang Didik.
Didik mengakui bahwa kasus ini perlu menjadi atensi karena terduga pelaku sempat akan di massa oleh warga Perum Pondok Mutiara Singosari. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Polres Malang agar dapat menuntaskan kasus tersebut dan tidak menimbulkan permasalahan lebih panjang.
“Ini yang perlu kami atensikan. Supaya (terduga pelaku) segera diamankan, karena tadi malam ketika ada rapat warga, (terduga pelaku) sempat mau di massa,” ungkap Didik.
Dari pengakuan Didik, terduga pelaku adalah orang baru di Perum Pondok Mutiara Singosari, sehingga tidak banyak orang yang mengenal kepribadiannya. Bahkan, Ketua RT setempat dari keterangan Didik hanya mengetahui terduga pelaku namun belum laporan untuk menjadi warga.
Baca Juga : PPDB Jalur Prestasi Dibuka, Siswa Berprestasi Dalam Lomba di Kota Malang Buruan Daftar!
“Disitu dia orang baru, karena warga belum ada yang kenal. Menurut informasi, terduga pelaku ini adalah preman. Kami khawatir kalau tidak segera ditangani akan terjadi (kekerasan) lagi (kepada anak lain),” ungkap Didik.
Kini, DPD LIRA Malang bersama orang tua korban pasrah terhadap hukum yang berlaku. Hal itu karena korban telah melaporkan kasus tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
“Apapun kami serahkan kepada penyidik, saya berharap ini ditangani secara serius karena perlindungan anak juga menjadi atensi,” pungkasnya.