free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hanya 2 Bulan, Puluhan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Terungkap di Jember

Penulis : Hirna Ramadhanianto - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Mar - 2021, 23:42

Placeholder
Polres Jember Menggelar Pers Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba dalam Rentang Januari-Februari 2021

JEMBERTIMES - Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah hukum Polres Jember dalam medio Januari hingga Februari 2021 mencapai puluhan kasus. Dalam rilisnya yang digelar Rabu (3/03/2021), Kasat Reskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menyampaikan, dalam perkara ini kepolisian berhasil mengungkap 52 kasus narkoba dan meringkus 58 tersangka.

"Satresnarkoba dan juga jajaran polsek pada bulan Januari hingga Februari berhasil mengungkap 52 kasus dengan 58 tersangka. Terdapat 15 kasus dengan barang bukti sabu dengan 17 orang tersangka di dalamnya," ujarnya.

Baca Juga : Jelang Muscab, PKB Kota Blitar Gelar Khataman Alquran dan Istighosah

Dari 15 kasus tersebut, 10 di antaranya diungkap oleh Satresnarkoba. Lainnya, Polsek Sumbersari dengan 2 kasus, dan Polsek Jenggawah 3 kasus dengan barang bukti sabu seberat 42,43 gram.

Sementara untuk perkara obat keras berbahaya, polisi bisa mengungkap 37 kasus dan mengamankan 41 orang tersangka. Rinciannya, Satresnarkoba ungkap 23 kasus, Polsek Gumukmas, Patrang, Arjasa, Wuluhan, Panti, Tempurejo, Rambipuji, dan Puger semuanya 1 kasus. Sedangkan Polsek Semboro, Kalisat, dan Jenggawah masing-masing mengungkap 2 kasus obat keras berbahaya.

"Barang bukti obat-obatan yang kami sita berupa jenis Trihexyphenidyl sebanyak 35.875 butir, jenis Dextro 34.867 butir, dan barang bukti uang hasil penjualan kurang lebih ada 2 juta," jelas Dika.

Lebih lanjut Dika mengatakan, dari 58 tersangka yang ditangkap semuanya merupakan pengedar dan terdapat beberapa residivis atau pemain lama yang memang mata pencahariannya dari menjual obat-obatan keras berbahaya.

Dari puluhan tersangka di atas juga terdapat 2 remaja di bawah umur yang terlibat dalam peredaran obat-obatan. Dika menyebut, keduanya mendapat perlakuan khusus dari tersangka lainnya.

Baca Juga : Bupati Trenggalek Bertekad Cetak 5.000 Wirausahawan Baru Per Tahun

"Kita pisahkan dari lainnya jadi penanganannya khusus untuk di bawah umur dan disesuaikan dengan peradilan anak," tandasnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka penyalahgunaan sabu dengan Pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara para pelaku dengan penyalahgunaan obat keras berbahaya polisi menjeratnya dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hirna Ramadhanianto

Editor

Pipit Anggraeni