JATIMTIMES - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RAP kini harus berurusan dengan kepolisian Polres Malang. Pemuda asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut diringkus polisi usai mencekik hingga mencuri sejumlah barang berharga milik seorang perempuan penyedia jasa prostitusi online open booking out (BO).
"Tersangka melakukan pencurian dengan modus prostitusi melalui aplikasi media sosial," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian periode Januari 2025 yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga : Korban Terakhir Tanah Longsor di Jombang Ditemukan Tewas, Ops SAR Ditutup
Aksi pencurian dan penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kejadiannya pada dini hari diakhir Desember 2024 lalu.
Tersangka pada akhirnya berhasil diringkus polisi di kediaman yang beralamat di Kecamatan Pakisaji pada Jumat (17/1/2025). Sementara barang berharga milik korban yang berhasil dirampas tersangka meliputi smartphone, motor, hingga sejumlah uang tunai. Belakangan diketahui, tersangka nekat melancarkan aksinya demi melunasi utang.
Sementara identitas korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial F. Korban yang kini berusia 30 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Jadi tersangka mengajak korban bertemu di sebuah penginapan, kemudian mencekik korban hingga pingsan sebelum akhirnya mengambil barang-barang berharga termasuk sepeda motor milik korban," ujar Bayu.
Kronologi bermula saat tersangka memesan jasa prostitusi online yang dijajakan korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban dan tersangka bertemu di sebuah penginapan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen.
"Disaat korban lengah dan situasi sedang sepi, tersangka kemudian mencekik korban hingga pingsan. Selanjutnya tersangka mengambil barang berharga dan sepeda motor milik korban," ujar Bayu.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi saat konferensi pers berlangsung, tersangka yang saat itu terlihat tersipu malu dan canggung akhirnya menceritakan kronologi dirinya nekat menganiaya dan mencuri barang berharga milik korban.
"Jadi awalnya saya itu disapa oleh korban, habis itu saya ditawari untuk ke sana. Berhubung saya juga habis kehujanan, akhirnya saya ke sana (penginapan)," terang tersangka RAP.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang Bongkar Rumah Singgah Pengamen Kostum Boneka di Jalanan
Setibanya di penginapan, niat jahat tersangka muncul. Hingga akhirnya tersangka nekat menganiaya dan merampas barang berharga milik korban.
"Korban dulu yang menghubungi saya. Saya tidak kenal, (korban) juga bukan teman saya," tutur tersangka.
RAP juga mengakui, komunikasi awal antara dirinya dengan korban tersebut ialah dalam rangka prostitusi online melalui aplikasi MiChat. "Open BO, (korban) menawarkan jasa gitu (prostitusi)," jelas tersangka.
Meski sempat berada dalam satu kamar penginapan, namun tersangka mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. "Tidak (berhubungan badan), sebelumnya juga belum pernah," pungkas tersangka.
Terhadap tersangka RAP kini telah dilakukan penahanan di Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni tentang tindak pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.