MALANGTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang bergerak cepat menyikapi keluarnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksin Covid-19 Sinovac bagi lansia. Dinkes langsung mencermati data Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berusia 60 tahun ke atas untuk diberikan vaksinasi Covid-19, Selasa (9/2/2021). Hal ini didasari, karena prioritas penerima vaksin tahap awal tetap pada Nakes.
Plt Kepala Dinkes Kota Malang, Sri Winarni menyatakan pihaknya tengah mencermati terkait pendataan Nakes lansia yang telah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Mengingat, jumlahnya untuk Kota Malang relatif banyak.
Baca Juga : Peringatan HPN 2021, Ini yang Disampaikan Pemkot Kediri untuk Insan Media
"Kami masih mencermati data di SISDMK dari aplikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena di Kota Malang ini banyak sekali jumlahnya," ujarnya ditemui Balai Kota Malang, Selasa (9/2/2021).
Namun, jika dari hasil di aplikasi tersebut dirasa cukup sulit dalam proses pendataan. Maka, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada organisasi profesi kesehatan di Kota Malang untuk pendataan yang lebih akurat. "Nanti, kalau ini (dari SISDMK) kesulitan mencari datanya, maka kita akan minta untuk koordinasi dengan organisasi profesi (organisasi kesehatan) untuk bisa di data Nakes yang usia 60 tahun ke atas," imbuhnya.
Dijelaskan perempuan yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Malang itu, jika Nakes lansia ini merupakan yang masih melaksanakan profesi secara mandiri. "Memang kalau Nakes usia 60 tahun dan bekerja di pemerintahan sudah pensiun. Tapi, ada yang masih bisa melaksanakan profesi sebagai dokter, untuk praktek mandiri dan lainnya," jelasnya.
Lebih jauh, vaksinasi terhadap kelompok Nakes Lansia ini belum bisa dipastikan untuk diikutkan pada tahap ke berapa. Mengingat, untuk ketersediaan vaksin Covid-19 yang harus diminta kepara Provinsi Jawa Timur.
"Ini keterkaitannya di ketersediaan vaksin (untuk vaksinasi Nakes lansia). Saat ini vaksin yang sudah dikirim dengan syarat awal usia 19 sampai 59 tahun. Yang Lansia ini tentu kita harus menyediakan vaksinnya, yang akan dikoordinasikan dengan provinsi," pungkasnya.
Baca Juga : Kapolresta Banyuwangi Minta Pers Tingkatkan Satu Digit Lebih ke Atas dalam Menuntaskan Covid-19
Sebagai informasi, hingga saat ini Dinkes Kota Malang telah menerima sebanyak 24.320 dosis vaksin Covid-19 Sinovac dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Jumlah ini masih kurang 722 dosis untuk pemenuhan kebutuhan vaksinasi tahap pertama (Nakes di Kota Malang).
Nantinya, jika lansia telah ikut dijadwalkan untuk divaksinasi juga harus memenuhi berbagai persyaratan terkait gejala penyakit yang harus disetorkan kepada petugas sebelum divaksin Covid-19. Di antaranya, terkait kesulitan untuk naik 10 anak tangga, mengalami penurunan aktivitas fisik (sering merasa kelelahan).
Kemudian, memiliki 4 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker (selain kanker kulit kecil), penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal). Lalu, mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter, serta penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun.