JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong agar pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Bukan tanpa alasan, hal tersebut lantaran masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahannya.
Berdasarkan catatan yang diterima DPRD Kota Malang, hingga awal tahun 2025 ini, masih ada ratusan perumahan di Kota Malang yang masih belum menyerahkan PSU nya ke pemerintah daerah (pemda). Hal itu pun menjadi perhatian anggota dewan.
Baca Juga : Lakukan Review Tugas Akhir, Humaniora UIN Malang Dongkrak Standar Layanan Akademik
“Paling tidak di tahun ini ada peningkatan signifikan untuk jumlah-jumlah PSU yang diserahkan ke Pemkot Malang," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.
Padahal seharusnya, ini sudah menjadi kebijakan yang harus dijalankan pengembang ketika sudah selesai membangun pemukiman. Sehingga, selain Ranperda, dirinya juga berharap agar permasalahan PSU di Kota Malang bisa turut diselesaikan.
"Aduan masyarakat sudah masuk ke kami. Soal drainase yang tidak berjalan di perumahan tetapi PSU belum diserahkan,” kata Dito.
Selain itu, perkara penyerahan PSU juga berkaitan erat dengan isu penertiban aset milik Kota Malang. Sebab, Pemkot Malang juga telah beberapa kali disorot lantaran penertiban aset yang dinilai kurang maksimal.
"Untuk itulah penyerahan PSU mesti digalakkan," jelas Dito.
Jika perumahan tak kunjung menyerahkan PSU nya, maka pemerintah juga tidak dapat atau bahkan tidak memiliki kewenangan memberikan intervensi terkait keberadaan fasilitas umum. Seperti drainase, perbaikan jalan dan beberapa fasum lainnya.
Dirinya juga tak ingin permasalahan tidak segera diserahkannya PSU kepada Pemda harus berlarut-larut. Bahkan hingga menimbulkan masalah yang berkepanjangan di kemudian hari.
Baca Juga : Masih Ada Penolakan di Pasar Besar, DPRD Kota Malang: Gak Logis
Untuk itulah dalam hal ini, salah satu solusinya adalah membahas Rancangan Perda PSU Kota Malang. Ranperda ini sudah masuk dalam Propemperda Kota Malang tahun ini dan didorong untuk segera dilempar.
“Ranperda PSU juga harus segera dilempar dan dibahas. Dengan adanyan ranperda ini ada hal-hal yang bisa diatur seperti tata cara penyerahan PSU, hak dan kewajiban hingga sanksi melekat jika ada pelanggaran,” pungkas Dito.