free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Bondowoso Tarik Pajak Tambang Tak Berizin

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2021, 01:17

Placeholder
Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso (Foto: Abror Rosi/ JatimTIMES)

BONDOWOSOTIMES - Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso mengenakan pajak pada sejumlah tambang pasir yang disinyalir belum mengantongi izin.

Ada empat tambang pasir yang telah dikenakan pajak oleh Bapenda. Ke-empatnya adalah tambang pasir di Kecamatan Maesan, Prajekan, Desa Cangkring, dan Desa Pandak.

Baca Juga : Optimalkan PPKM, Pemkab Malang Buka Opsi Penerapan PSBB Skala Mikro

Asumsi adanya tambang ilegal diperkuat oleh Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Aris Wasianto. Ia menyebut hanya ada satu tambang pasir di Bondowoso yang telah mengantongi izin. Yakni tambang pasir milik Haris Sonhaji mantan Wakil Bupati Bondowoso.

"Tambang yang berizin cuma satu. Itu Haris Sonhaji yang punya izin, mantan Wabup Bondowoso itu," ungkapnya, Jumat (6/2/2021).

Plt Badan Pendapat Daerah (BPD) Bondowoso Heru Sukamto membenarkan jika telah menarik pajak tambang tak berizin tersebut. Bahkan telah berlangsung sejak lama.

"Gang ditarik pajak daerah itu ada tiga tempat penambang galian C, di Maesan, Prajekan, Desa Cangkring, dan Desa Pandak," akunya.

Baca Juga : Anggaran Dipangkas, Disnaker-PMPTSP Tetap Targetkan MPP Bisa Terbangun Tahun ini

Heru menegaskan jika urusan legalitas sejumlah tambang tersebut bukan urusannya. Pihaknya hanya berusaha menjalankan tugas sebagai penarik pajak.

"Saya urusan pajak, kalau urusan legal bukan saya," tukasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni