Tiga pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) harus mundur dari yang ditargetkan akhir Desember 2020 ini. Ketiganya, yakni Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Kepemudaan, dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Padahal, sebelumnya ada 4 ranperda yang direncanakan disahkan akhir tahun ini. Namun, hanya satu terkait ranperda tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah masuk tahap finalisasi.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Sukses Capai PAD, Kabupaten Wonosobo Ingin Tiru
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dari empat ranoerda ini, kebetulan ranperda jasa umum yang sudah finalisasi. Tinggal tiga ranperda yang belum finalisasi dengan Kumham Provinsi," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, saat ditemui usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Kamis (17/12/2020).
Made menambahkan, ada beberapa hal yang menjadikan tiga ranperda lainnya tak bisa dilanjutkan pembahasannya. Yaitu, berkaitan dengan kondisi lonjakan kasus covid-19 di Kota Malang.
Dalam hal ini seluruh pegawai yang harus menjalankan work from home (WFH). Hal ini yang menjadi pertimbangan pihak provinsi untuk penyelesaian tiga tanperda tersebut.
"Kami belum memungkinkan karena melihat situasi dan kondisi Kota Malang, pihak Kumham Provinsi pun mempertanyakan apakah berani kita rapat seperti itu, karena pembahasan finalisasi itu paling sebentar 4 jam untuk satu ranperda," imbuhnya.
Berdasarkan hal ini pula, maka penyelesaian untuk ranperda tersebut akan mulai dikebut di awal tahun 2021 mendatang. Sebab, prosesnya hanya tinggal finalisasi untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya ke tingkat provinsi, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Baca Juga : Permudah Layanan Izin, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siapkan Aturan Turunan UU Ciptaker
"Nah, itu dibutuhkan maraton yang panjang, berdasarkan pertimbangan nanti langsung kita jadwalkan di awal tahun. Ini tinggal satu kali finalisasi saja, setelah finalisasi 3 ranperda ini selanjutnya akan kita langsung kembalikan ke provinsi untuk dievaluasi dan akan kita sahkan," tandasnya.
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji menambahkan, mundurnya jadwal pengesahan dari beberapa ranperda ini telah disepakati dan melalui pertimbangan yang matang. Yang paling penting, pembahasan tersebut tetap sesuai dengan alur dan prosedural.
"Polanya, kemarin sudah sepakat kita gabung menjadi satu jadi situasi ini tidak mungkin kita kebut. Dan perlu disampaikan ke masyarakat bahwa prosesnya sudah dilalui, tahapan-tahapan juga sudah. Jangan dikira ditumpuk di dewan. Saat konsultasi ada keterbatasan waktu maka tidak bisa dipaksakan," ungkapnya.