Layanan perizinan dan nonperizinan menjadi kebutuhan paling mendasar dalam pelayanan berusaha. Di Kota Malang sendiri, sederet persyaratan untuk mengurus perizinan dan nonperizinan selama ini diupayakan untuk terus dimudahkan. Salah satunya melalui perlindungan hukum yang dibalut dalam Peraturan Daerah.
Tahun depan, Pemerintah Kota Malang berencana menyusun Perda baru untuk meningkatkan jumlah investor serta permudah layanan perizinan. Pembuatan Perda tersebut salah satunya juga menjadi turunan atas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan.
Baca Juga : Sapa Peserta TIF 2020, Bupati Trenggalek Berharap Pelayanan Masyarakat Semakin Baik
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan, di era pandemi seperti sekarang, maka pemulihan ekonomi menjadi tanggung jawab mulai tingkat nasional, regional, bahkan perkotaan. Sehingga, perlu ada beberapa penyesuaian dan upaya baru untuk memulihkan perekonomian.
"Terinspirasi dari UU Cipta Kerja, maka Kota Malang harus lakukan penyesuaian atas itu," katanya.
Penyederhanaan regulasi seperti UU Cipta Kerja itu menurutnya diyakini berdampak positif pada pertumbuhan investasi. Regulasi yang disederhanakan dan tidak tumpang tindih tentunya juga akan memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya.
"Pengalaman selama ini, ada banyak regulasi yang saling tumpang tindih dan selaku layanan dilema terkadang. Kemudian itu menjadi evaluasi agar perda sinkron, harmoni, dan dukung iklim investasi agar berkembang," katanya.
Ketika investasi berkembang, lanjut pria yang gemar berolahraga itu, maka akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, serta memperbanyak orang yang membuat usaha. Dengan begitu, income masyarakat akan mengalami peningkatan, dan berpengaruh pada indeks kebahagiaan.
Baca Juga : Buka Trenggalek Inovation Fest 2020, Ketua Dekranasda Minta Bisa Tingkatkan Etos Kerja
"Indeks kebahagiaan meningkat, maka imun bertambah dan angka Covid-19 bisa ditekan," jelasnya.
Sementara itu, beberapa regulasi yang disiapkan untuk menarik lebih banyak investor di antaranya adalah Ranperda PTSP, Ranperda Penanaman Modal, Ranperwal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), serta Ranperwal Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan.
Selain menyusun Perda, upaya lain yang dilakukan adalah penerapan strategi promosi seperti fasilitasi kemitraan usaha atau BOM 2, pameran investasi, hingga pembuatan company profil kegiatan pelaku usaha. Selain itu, upaya pengembangan ekonomi kreatif yang telah masuk dalam RPJMD dan telah ditetapkan Perwal Nomor 12 Tahun 2018 tentang roadmap pengembangan ekonomi kreatif subsektor unggulan dan subsektor prioritas Kota Malang tahun 2018-2022.