Pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Malang yaitu Ranperda Tentang Jasa Usaha dan Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum dipastikan tak sesuai jadwal yang ditetapkan pertama.
Pasalnya, dalam tahap pembahasan, panitia khusus (pansus) ke dua ranperda tersebut meminta untuk ada penambahan waktu pembahasan.
Baca Juga : Gelontor Rp 788 Juta, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Salurkan BLT bagi Pekerja Kena PHK
Hal itu disampaikan pansus saat sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Jasa Usaha dan Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum yang berlangsung hari ini, Kamis (22/10/2020).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, pada awalnya pengesahan dua ranperda itu dijadwalkan pada Senin (26/10/2020) mendatang. Hal itu bersamaan dengan agenda Pelemparan Wali Kota Malang terkait RAPBD Kota Malang tahun anggaran 2021.
"Tapi karena perlu penyempurnaan terhadap dua ranperda tersebut, maka akan diberikan waktu tambahan agar ada sinkronisasi," katanya.
Made menjelaskan, sesuai kesepakatan, maka agenda pembahasan untuk dua Ranperda itu akan dilakukan sebanyak dua kali. Untuk pertemuan ke dua nantinya akan dijadwalkan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah. Sehingga, hasilnya tidak saling bertentangan. Karena kedua ranperda tersebut berkaitan dengan retribusi.
"Kami tidak mau keputusan Peraturan Daerah (Perda) yang memberatkan masyarakat. Karena ini kaitannya dengan retribusi," terang politisi PDI Perjuangan itu.
Made menjelaskan, ke dua pansus retribusi tersebut harus menyesuaikan dengan objek yang dikenai tarif. Karena selama ini, masih ada satu objek yang kemudian dobel penarikan dan itu akan membebani masyarakat.

"Contoh seperti retribusi sampah dari rumah ke TPS itu ada tarikan, terus dari TPS ke TPA juga ada penarikan. Ini yang kami inginkan untuk jadi satu kesatuan," tambahnya lagi.
Penetapan tarif melalui penarikan retribusi selama ini menurutnya memang perlu penghitungan yang lebih maksimal. Sehingga tidak akan memberatkan ke dua belah pihak, baik itu pemerintah sebagai pembuat kebijakan maupun masyarakat sebagai objek retribusi.
"Dan itu juga sebabnya kami selalu diskusikan dengan semua yang terlibat. Kami beberapa kali berkomunikasi dengan stakeholder dan tokoh terkait berkaitan dengan ranperda yang disusun," terangnya lagi.
Baca Juga : Tingkatkan Partisipasi, KPU Fasilitasi Pemilih Disabilitas
Bukan hanya itu, Made juga menjelaskan jika pembahasan setiap ranperda selalu melibatkan Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. Termasuk dua Ranperda tersebut yang sebelumnya juga menghadirkan perwakilan Kemenkumham untuk melakukan pembahasan secara langsung.
"Harapannya supaya kami mendapatkan masukan langsung dan tidak banyak koreksi. Karena jika masih saja banyak koreksi itu menunjukkan jika kinerja dewan kurang maksimal," tambah Made.
Lebih jauh pria kelahiran Pulau Dewata itu menyebut jika pembahasan Ranperda Tentang Jasa Usaha dan Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum harus selesai dalam dua pekan ke depan. Sehingga, awal November mendatang Ranperda tersebut dapat dikirim ke Provinsi Jawa Timur dan dilakukan evaluasi. Selanjutnya bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Made menegaskan jika setiap pembahasan Ranperda harus dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Karena saat ini, legislatif juga harus bersiap dengan beberapa Ranperda yang akan menjadi prioritas di tahun depan.
"Dan kita saat ini juga sudah harus bersiap dengan beberapa aturan baru turunan dari Undang-Undang yang telah disahkan," tutup Made.