Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang kembali menyalurkan bantuan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19. Bantuan diserahkan kepada 876 pekerja. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT menyampaikan, Disnaker PMPTSP Kota Malang mencatat sebanyak 4.685 orang terkena PHK dan dirumahkan di wilayah Kota Malang sebagai dampak ekonomi dari pandemi covid-19.
Baca Juga : Jatim Peringkat Pertama Produsen Padi Terbesar 2020, Tembus 10 Juta Ton
Para korban yang di-PHK dan dirumahkan tersebut berasal dari Kota Malang dan daerah sekitarnya, termasuk Kota Batu dan Kabupaten Malang. Rinciannya, 447 karyawan yang di-PHK dan 4.238 karyawan yang dirumahkan dari 163 perusahaan yang melapor.
Para pekerja yang terdata itu kemudian diverifikasi untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Malang. Sebab, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan, warga di Kota Malang yang terdampak akan dibagi dalam beberapa klaster untuk mendapatkan jenis bantuan yang berbeda.
"Data yang masuk kemudian divalidasi dan diverifikasi dengan beberapa perangkat daerah. Karena selama pandemi ini memang ada berbagai jenis bantuan yang disampaikan kepada masyarakat terdampak," kata Erik.
Beberapa program bantuan itu juga menyentuh para pekerja atau karyawan yang di-PHK. Di antaranya program bantuan sosial hingga kartu prakerja. Sehingga, untuk menghindari dobel data penerima bantuan, maka Disnaker-PMPTS Kota Malang sebelumnya melakukan koordinasi.
Antara lain koordinasi dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).
"Pekerja yang belum tersentuh bantuan apa pun akan mendapatkan bantuan dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang," jelas pria yang gemar berolahraga itu.
Dari hasil validasi yang dilakukan, maka ditetapkan penerima bantuan langsung tunai dampak covid-19 klaster naker yang tertuang dalam SK Wali Kota Malang Nomor: 249 Tahun 2020 Tanggal 11 September 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Berupa Uang Dampak Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca Juga : 73 Persen Anak di Kota Malang Telah Miliki Kartu Identitas Anak
Rincian penerima bantuan adalah sejumlah 876 orang penerima. Masing-masing mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 300 ribu selama tiga bulan, yaitu Oktober sampai dengan Desember. Sehingga, total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 788.400.000.dan disalurkan melalui Bank Jatim Cabang Malang.
Dalam penyaluran bantuan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Bantuan diberikan kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19 pada Senin (19/10/2020) lalu.
Sementara itu, salah satu perwakilan pekerja yang mendapatkan BLT senilai Rp 300 ribu per bulan itu menyampaikan terima kasih kepada Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Sebab, bantuan itu akan sangat membantu para pekerja yang telah dirumahkan maupun di-PHK. "Kami berharap Disnaker-PMPTS Kota Malang akan terus memberi perhatian kepada kami," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Kota Malang telah dan terus berupaya untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19. Antara lain dengan pendekatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan penerapan protokol kesehatan, hingga menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19. “Berbagai bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi,” ujarnya.