JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan baru saja menyepakati garis batas daerah, yakni setelah perubahan dari pemekaran desa beberapa tahun lalu. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Provinsi Jawa Timur, Kota Malan, Senin (30/06/2025).
Untuk diketahui, perubahan batas wilayah antara Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan dipicu oleh pemekaran Desa Tulungrejo menjadi dua desa, yaitu Desa Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas. Nurochman menyebut, penarikan garis batas tersebut didasari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2007.
Baca Juga : Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas di Kediri Terus Terjalin
"Perubahan ini berdampak pada penyesuaian garis batas yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007," jelas Wali Kota Batu Nurochman dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Penandatanganan yang dilakukan oleh Wali Kota Batu dan Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo memberikan beberapa kesimpulan. Di antaranya penegasan Batas Desa antara Kelurahan Pecalukan (Kabupaten Pasuruan) dengan Desa Sumbergondo (Kota Batu). Di mana, batas itu telah disepakati dan diverifikasi melalui survei lapangan.
Selain itu, disepakati perubahan titik batas pada pertigaan antara Kelurahan Pecalukan, Desa Sumbergondo, dan Desa Wonorejo (Kabupaten Malang) diubah dari PBU 81 menjadi TK 25.
Wali Kota Nurochman dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum batas wilayah guna menghindari potensi sengketa di masa depan.
"Ini juga dalam upaya mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nurochman juga membahas rencana pembukaan akses baru yang bersinggungan dengan Kabupaten Pasuruan dalam pertemuan dengan Bupati Pasuruan.
Rencana tersebut disambut baik karena dinilai akan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas serta mendorong dampak ekonomi positif di kawasan sekitar.
Baca Juga : Hasan Ali dan Sunan Kudus: Sebuah Eksekusi yang Dipalsukan Sejarah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usulan adanya pembukaan baru Jalan Tembus Sukorejo-Batu saat ini mulai digodok. Di mana pemerintah pusat dan daerah tengah berkoordinasi untuk pembukaan lahan hutan.
Pemkot Batu beberapa waktu lalu melakukan audiensi untuk memberikan pertimbangan terkait pemanfaatan lahan hutan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dari data yang diterima JatimTIMES, diketahui Proyeksi Jalan Tembus Sukorejo-Batu terdiri dari lima ruas dengan panjang total mencapai 38,4 kilometer (Km).
Jalan tembus itu di antaranya Sukorejo – Taman Safari, sepanjang 7,3 Km, Taman Safari – Kebun Teh, sepanjang 8,1 Km, Kebun Teh – Singosari, panjang 5,7 Km, Singosari – Batu Timur, dengan panjang 7,6 Km, serta Singosari – Batu Barat, debgan panjang 9,7 Km.