Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri telah memasuki masa kampanye mulai hari ini, Sabtu 26 September 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri mengingatkan pasangan calon dan masyarakat umum untuk menghindari segala jenis-jenis pelanggaran yang berujung pada pengenaan kasus pidana.
Baca Juga : Pakta Integritas Ditandatangani, Semua Pihak Komitmen Jaga Pilkada Sehat dan Jurdil
Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri Syaifudin Yuhri mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sebagai dasar hukum dalam mengawal pesta demokrasi yang bersih serta sehat.
Beberapa pelanggaran kampanye tersebut, misalnya praktik money politik atau politik uang. Praktik suap ini memang sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum di kalangan pemilih, kandidat, dan partai politik dalam setiap gelaran pesta demokrasi.
Tentu saja, para pemilih yang dianalogikan sebagai penjual suara menjadi sasaran utama untuk mendulang suara pasangan calon untuk memuluskan langkahnya dalam pencalonan.
"Kita mengingatkan kepada pasangan calon dan masyarakat umum tentang sanksi tegas yang akan diberikan apabila melanggar jenis pelanggaran satu ini," kata Saifudin Yuhri, Sabtu (26/9/2020).
Saifudin membeberkan jika money politik sendiri juga telah diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima uang politik sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Dan pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga : Jelang Kampanye, Bawaslu Jember Deklarasikan Pemilu Sehat dan Jurdil
"Jadi saya mengingatkan untuk berhati-hati dan lebih baik menghindari," jelasnya.
Lebih lanjut, Saifudin menuturkan, untuk penegakan dasar hukum tersebut, pihaknya beserta jajaran Bawaslu lainnya akan melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan pasangan calon di masa kampanye ini.
"Kita akan mengawasi atau memonitoring kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon. Sedangkan untuk saat ini, kami masih menunggu jadwal tersebut," tandasnya.