Sejumlah masyarakat yang tergabung pada Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) menggelar aksi demonstrasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam aksinya, massa menuntut Ketua KPU Sumenep A. Warist mundur dari jabatannya, sebab mereka menduga yang bersangkutan telah melanggar Surat Edaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE PKPU-RI) nomor 666/SDM./2-SD/05/KPU/XI/2017.
Baca Juga : Covid-19 Tambah Gawat, PBNU Minta Penyelenggara dan Pemerintah Tunda Pilkada 2020
Selain itu, massa aksi juga menyoal tentang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang diduga tidak melakukan pencoklitan di beberapa kecamatan, di antaranya Guluk-Guluk, Rubaru, Pragaan, dan Ganding.
"KPU Sumenep semestinya berfungsi secara baik dan efektif, serta bertindak tegas terhadap pola-pola pelaksanaan yang sedang berlangsung di bawah," teriak korlap aksi, Imam Hanafi saat berorasi di depan kantor KPU Sumenep, Senin (21/9/2020).
Massa juga menilai, KPU Sumenep telah mencederai amanah undang-undang dan menodai reformasi. "Kami berkumpul atas nama kesadaran akan pentingnya sebuah demokrasi dan sudah tidak sesuai dengan jambul kuning," tegas Imam.
Baca Juga : Aturan Kampanye Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Adapun tuntutan massa aksi kepada KPU Sumenep yakni, lakukan pen-coklitan ulang, menindak tegas pelaku PPDP, menindak tegas pemungutan liar yang dilakukan oleh PPS terhadap PPDP, menindak tegas pelanggaran PPS di dalam melakukan perekrutan staf, menuntut Ketua KPU Sumenep mengundurkan diri dari KPU karena melanggar surat edaran KPU RI.