free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Aktivis Kompak Tuding Tahapan Pilbup Sumenep Mencederai UU dan Reformasi

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Sep - 2020, 23:26

Placeholder
Aktivis Kompak sewaktu menggelar aksi demonstrasi di kantor KPU Sumenep (foto: Syaiful Ramadhani/ JatimTIMES)

Sejumlah masyarakat yang tergabung pada Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) menggelar aksi demonstrasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam aksinya, massa menuntut Ketua KPU Sumenep A. Warist mundur dari jabatannya, sebab mereka menduga yang bersangkutan telah melanggar Surat Edaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE PKPU-RI) nomor 666/SDM./2-SD/05/KPU/XI/2017.

Baca Juga : Covid-19 Tambah Gawat, PBNU Minta Penyelenggara dan Pemerintah Tunda Pilkada 2020

Selain itu, massa aksi juga menyoal tentang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang diduga tidak melakukan pencoklitan di beberapa kecamatan, di antaranya Guluk-Guluk, Rubaru, Pragaan, dan Ganding.

"KPU Sumenep semestinya berfungsi secara baik dan efektif, serta bertindak tegas terhadap pola-pola pelaksanaan yang sedang berlangsung di bawah," teriak korlap aksi, Imam Hanafi saat berorasi di depan kantor KPU Sumenep, Senin (21/9/2020).

Massa juga menilai, KPU Sumenep telah mencederai amanah undang-undang dan menodai reformasi. "Kami berkumpul atas nama kesadaran akan pentingnya sebuah demokrasi dan sudah tidak sesuai dengan jambul kuning," tegas Imam.

Baca Juga : Aturan Kampanye Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Manusia

Adapun tuntutan massa aksi kepada KPU Sumenep yakni, lakukan pen-coklitan ulang, menindak tegas pelaku PPDP, menindak tegas pemungutan liar yang dilakukan oleh PPS terhadap PPDP, menindak tegas pelanggaran PPS di dalam melakukan perekrutan staf, menuntut Ketua KPU Sumenep mengundurkan diri dari KPU karena melanggar surat edaran KPU RI.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni