free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Banyuwangi Petakan Potensi  Kerawanan Tahap Pendaftaran Paslon

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

06 - Sep - 2020, 15:04

Placeholder
Poin-poin kerawanan tahapan pencalonan. Nurhadi Banyuwangi Jatim Times

Memasuki tahap pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi akan menitikberatkan pengawasan pada sebelas potensi titik rawan. 

Menurut Adrian Yansen Pale, koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, di Kantor Bawaslu Banyuwangi (5/9), berdasarkan pengalaman pengawasan pada pemilihan sebelumnya dan hasil riset yang dilakukan internal Bawaslu, sebelas titik tersebut potensial menjadi zona pelanggaran yang dilakukan peserta maupun penyelenggara pemilu. 

Baca Juga : Ini Sederet Upaya Sekretariat DPRD Banyuwangi Perangi Covid

“Untuk pemilihan pasangan calon (paslon) bupati  dan wakil bupati Banyuwangi pada pemilihan serentak tahun ini, Bawaslu Banyuwangi akan memprioritaskan pengawasan pada sebelas titik rawan yang potensi terjadi,” jelas Ansel, sapaan akrabnya.

Adapun sebelas titik rawan tahap pendaftaran paslon adalah pertama, tim pemenangan paslon sengaja melakukan pendaftaran di saat akhir  waktu pendaftaran. Kedua, berkas pencalonan dan kelengkapan persyaratan paslon tidak lengkap. Ketiga, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam verifikasi berkas dan persyaratan. Keempat, adanya dokumen pancalonan dan dokumen persyaratan paslon tidak sah.

Selanjutnya alumni Untag 1945 Banyuwangi itu menambahkan, kerawanan kelima terkait dengan keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu atas terjadinya sengketa pencalonan. Keenam, partai politik (parpol) memberikan dukungan ganda atau mendaftarkan paslon lebih dari satu.

Kemudian ketujuh, adanya perbedaan pemahamam peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu. Kedelapan dan kesembilan adalah adanya dualisme kepengurusan parpol dan adanya praktik mahar politik. Kerawanan kesepuluh, ketidaksesuaian antara aturan dan ketentuan undang-undang dengan pelaksanaan di lapangan. Sebelas, tidak adanya tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat.

Baca Juga : Golkar Larang Kadernya Jelekkan Pihak Lain

Untuk itu,  selain mendapatkan konsentrasi pengawasan lebih dari Bawaslu Banyuwangi dalam upaya pencegahan dan menangkal terjadinya praktik pelanggaran atas 11 potensi kerawanan yang dipetakan, Ansel mengharapkan dukungan dan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan tahapan pendaftaran paslon bupati-wakil bupati di Banyuwangi. "Untuk menjaga keadilan pemilihan, menunjung tinggi aturan main dan agar hasil pilkada serentak kali ini bermutu dan berkualitas, butuh dukungan dan peran aktif semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” tandas Ansel. 

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy