free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banyak Tenaga Kerja Tak Dapat BSU, Legislatif Sarankan Pemanfaatan Anggaran BTT

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2020, 18:35

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Banyaknya tenaga kerja yang tak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) membuat para pengusaha hingga satuan buruh melayangkan protes. Pasalnya, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan di Malang Raya sendiri, belum banyak pekerja yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan tapi terbilang sangat terdampak covid-19. Sehingga para pekerja mengharapkan ada kebijakan lain untuk membantu para pekerja yang terdampak dan belum tersentuh bantuan sosial sama sekali.

Baca Juga : Legislatif dan Eksekutif Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Sumenep 2020

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, pemberian BSU yang berdasarkan pada kepesertaan BPJS-Ketenagakerjaan adalah keputusan pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah Kota Malang dipastikan mengikuti aturan yang dibuat tersebut.

"Hanya, kami berharap ada pendampingan dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk memfasilitasi pekerja dan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Dalam kondisi seperti sekarang, menurut Made Rian, kelalaian dari perusahaan dan masyarakat yang tak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat disayangkan. Sebab, dalam aturan, para pekerja sudah semestinya terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sayangnya, kondisi serupa masih saja sering terjadi. Terutama berkaitan dengan kepengurusan administrasi. Sehingga dia juga berharap kesadaran para pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih ditingkatkan.

"Karena itu wajib, kalau masih ada perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya (di BPJSKetenagakerjaan), laporkan kepada kami atau dinas terkait," tandas Made.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga menyampaikan Komisi D DPRD Kota Malang akan segera melakukan hearing dengan Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk mencari solusi yang tepat atas permasalahan tersebut. Sehingga, para pekerja yang terdampak dapat memperoleh kemudahan.

Lebih jauh Made menyebut, Pemerintah Kota Malang selama ini sudah menggelontorkan bantuan bagi pekerja yang terdampak covid-19. Namun, apabila masih dinilai banyak yang belum tersentuh, pemanfaatan anggaran belanja tak terduga (BTT) bisa dilakukan untuk penanganan covid-19.

Baca Juga : Kota Blitar Bebas Kumuh, Wali Kota Santoso Tinjau dan Resmikan Program Kotaku

Namun, Made Rian memberikan catatan. Yakni penerima bantuan tak dobel dengan bantuan-bantuan yang telah disalurkan sebelumnya. Sebab, ada banyak jenis bantuan yang telah diberikan sebelumnya. Termasuk dana aspirasi dewan yang diperuntukkan bagi 9.700 masyarakat terdampak. "Jika memang sangat mendesak, diambilkan saja dari situ (BTT)asalkan tidak dobel dengan bantuan lainnya," ucap Made.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan lembaga kerja sama tripartit Kota Malang. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi.

Salah satunya berkaitan dengan keluhan para pengusaha dan pekerja yang merasa keberatan dengan bantuan yang hanya disalurkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berharap agar pemerintah memberikan solusi atas karyawan yang belum terdaftar kepesertaannya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy