Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi tandatangani nota kesepakatan dengan kepala daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2020.
Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep pada Senin (31/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Jelang Pilkada Kabupaten Malang 2020, Sekda Imbau Netralitas ASN
Turut hadir dalam paripurna tersebut, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Bupati Sumenep A. Busyro Karim yang diwakilkan oleh sekretaris daerah (Sekda) Edy Rasiadi.
"Jadi yang pasti dari APBD sebenarnya telah terjadi penambahan karena adanya refocusing anggaran yang ditransfer dari dananya pusat," kata Ketua DPRD Sumenep A. Hamid Ali Munir, Selasa (1/9/2020).
Hamid menyebut, perubahan itu terlihat dari adanya rencana anggaran 2,4 triliun yang ternyata di sahkan menjadi 2,4 triliun lebih. Namun dirinya tidak menyebutkan rinciannya.
"Adanya perubahan anggaran ini, diketahui bersama karena adanya beberapa faktor, salah satunya disebabkan oleh masa pandemi Covid-19, akibatnya di refocusing," ujar Hamid.
Baca Juga : Siap-Siap! Sensus Penduduk Akan Turun ke Rumah Mulai Besok
Usai digelarnya nota kesepakatan ini, DPRD Sumenep selanjutnya akan menggelar pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
"Meski saat ini juga ada perubahan aturan dalam pembahasan itu. Yakni dibahas dengan tim Badan Anggaran (Banggar) APBD," tukasnya.