free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banyak Pekerja Tak Dapat BSU, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Berkirim Surat ke Pusat

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Dede Nana

27 - Aug - 2020, 21:49

Placeholder
Pertemuan Disnaker-PMPTSP Kota Malang dengan Lembaga Kerjasama Tripartit (Pipit Anggraeni/MalangTIMES)

Pemerintah Pusat mulai menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta mulai hari ini, Kamis (27/8/2020). 

Namun sayangnya, bantuan itu dinilai para pengusaha belum menyentuh seluruh elemen pekerja.

Baca Juga : Optimalkan Pemungutan Pajak, Wali Kota Kediri Tanda Tangani Perjanjian dengan DJP dan DJPK

Di Kota Malang sendiri, para pengusaha dan aliansi pekerja menilai jika pemberian BSU itu akan memunculkan kecemburuan sosial. Pasalnya, bantuan hanya diberikan kepada para peserta BPJS-Ketenagakerjaan saja. Sedangkan di Kota Malang, masih banyak perusahaan yang belum menyerahkan karyawannya sebagai peserta BPJS-Ketenagakerjaan.

Menanggapi itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Malang. Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan BPJS-Ketenagakerjaan sebagai narasumber.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Titis Andayani menyampaikan, banyak keluhan yang masuk mengenai sistem penyaluran BSU bagi para pekerja. Karena di Kota Malang, masih banyak perusahaan yang belum mampu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-Ketenagakerjaan.

"Padahal, salah satu syarat dapat bantuan itu adalah peserta BPJS-Ketenagakerjaan," katanya.

Berdasarkan laporan dari para pengusaha hingga asosiasi buruh di Kota Malang, menurutnya, para pekerja yang terdampak Covid-19 kebanyakan tak menjadi peserta BPJS-Ketenagakerjaan. Selain itu, para pekerja tersebut juga memiliki gaji di bawah upah minimum kota (UMK).

Sebagai bentuk keseriusan, maka Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan mengirimkan usulan tersebut ke pemerintah pusat. Diharapkan, pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan penyaluran BSU. Mengingat yang terdampak Covid-19 masih banyak yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS-Ketenagakerjaan.

"Minggu depan akan kami laporkan ke bapak Wali Kota Malang. Lalu akan langsung ditindaklanjuti lagi dan usulan dikirim ke Pusat," terang perempuan berhijab itu.

Lebih jauh Titis menyampaikan, jika perusahaan pada dasarnya memang wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-Ketenagakerjaan. Namun lantaran kemampuan perusahaan tak sama, selama ini Disnaker-PMPTSP selalu mendorong melalui upaya sosialisasi dan lain sebagainya.

Baca Juga : Teken PKS Bersama Kemenkeu, Bapenda Kota Malang Siap Integrasikan Data dengan Pusat

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Disnaker-PMPTSP, total ada 4.686 pekerja yang di rumahkan dan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Dengan rincian, 4.239 pekerja yang dirumahkan, terdiri dari 2.014 warga Kota Malang dan 2.225 warga luar Kota Malang.

Selanjutnya untuk yang di PHK total ada 447 pekerja. Rinciannya 228 warga Kota Malang dan 219 warga luar Kota Malang. Total pekerja tersebut berdasarkan laporan dari 164 perusahaan yang ada di Kota Malang. Laporan tersebut terupdate tanggal 20 Juli 2020.

"Selama masa transisi ini sudah mulai banyak pekerja yang dirumahkan kembali bekerja. Dan data terus kami perbarui sesuai laporan yang masuk," terang Titis.

Sebagai informasi, Lembaga Kerjasama Tripartit yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Disnaker-PMPTSP Kota Malang, perwakilan SPSI, APSM, SPBI, Gapensi, PHRI, Gaperoma, dan Apindo Kota Malang.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana