Menjelang pendaftaran calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Malang 2020 pada 4 hingga 6 September 2020, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko, secara resmi menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil verifikasi. Berkas gugatan dilayangkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang, Selasa (25/8/2020).
Heri Cahyono yang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Malang bersama tim Malang Jejeg menyerahkan berkas-berkas kelengkapan gugatan. Berkas gugatan itj diterima langsung oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah.
Baca Juga : Dewan Desak Perbaikan KUA PPAS
Abdul mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya bersama petugas di Bawaslu Kabupaten Malang sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap berkas gugatan Malang Jejeg. "Secara umum berkas yang dibawa sudah kami terima dan sudah kami kasih tanda terima. Prosesnya, nanti berkas yang dimasukkan kami verifikasi dalam sidang pleno pimpinan," ungkapnya ketika ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
Selanjutnya setelah melalui penerimaan berkas dan verifikasi dalam sidang pleno pimpinan, dikatakan bahwa hari ini maksimal akan dikeluarkan berita acara terkait lengkap atau tidaknya berkas gugatan yang diserahkan bapaslon perseorangan. "Berita acara kami keluarkan maksimal satu hari setelah kami terima," ujarnya.
Jika nantinya berkas gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Abdul menjelaskan bahwa terdapat proses tahapan perbaikan yang hanya diberikan waktu selama tiga hari. "Jadi, kalau memang nanti berkas yang disampaikan itu tidak lengkap, baik secara fisik maupun keterpenuhan formil, materiilnya, maka masih ada masa perbaikan tiga hari setelah berita acara kami keluarkan," jelasnya.
Agar berkas terpenuhi, yang jelas harus lengkap berkas secara formil, materilnya dan tentunya bukti fisik yang menjadi alat bukti untuk menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Malang.
Disampaikan Abdul bahwa jika secara administratif terpenuhi, harus dipastikan terlebih dahulu ketentuan formil yang disertakan oleh bapaslon perseorangan. "Kalau secara kelengkapan formil materiilnya terpenuhi, baru kami masukkan registrasi dan proses musyawarah baru kami lakukan registrasi ini mengarah ke proses musyawarah," ungkapnya.
Segala macam bentuk proses administrasi penyelesaian sengketa, semuanya harus melalui musyawarah di Bawaslu. Tetapi jika masih keberatan atas keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut, bapaslon perseorangan dapat mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Dalam proses musyawarah ada dua tahapan, musyawarah tertutup dan terbuka. Kemudian pihak pemohon merasa masih tidak puas atau keberatan, bisa masuk ke PTUN," ucapnya.
Baca Juga : KPU Mulai Menyusun DPHP Pilbup Sumenep 2020
Setelah tahapan awal dilalui, kemudian dibawa pada musyawarah tertutup. Jika dalam musyawarah tertutup telah mencapai kesepakatan dan menjadi keputusan, maka tahapan gugatan berhenti sampai musyawarah tertutup. "Tapi kalau ternyata tidak tercapai kesepakatan masuk ke musyawarah terbuka, dibahasnya di rapat pleno pimpinan," terangnya.
Sementara itu, jika proses gugatan hingga keputusan sampai pada tahap pencalonan bapaslon, Abdul menyampaikan bahwa sangat mungkin sekali memengaruhi proses tahapan pencalonan.
"Itu sedang kami kaji karena periode penyelesaian sengketa itu 12 hari setelah registrasi. Kalau kemudian di registrasi masuk dalam proses musyawarah, maka waktu maksimal 12 hari itu, kita harus memikirkan tahapan pencalonan pada tanggal 4 sampai 6 itu," katanya.
Nantinya, Bawaslu dapat memberikan saran dan rekomendasi terkait tahapan pilkada Kabupaten Malang 2020 yang sedang berjalan. "Pasalnya, ini bagian dari tahapan pencalonan dan memang hak konstitusinya harus dilalui. Kemudian apa pun keputusan dari persidangan harus dilanjutkan dan itu bisa memengaruhi proses tahapan," pungkasnya.