Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020, Rabu (26/8/2020).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumenep Syaifurrahman menyampaikan, pihaknya telah selesai melaksanakan kelanjutan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) dan telah disusun menjadi AB.KWK.
Baca Juga : Dua Anggota DPRD Trenggalek Tak Kunjung Undurkan Diri, Padahal Sudah Dapat Rekom
"Ini juga ada rekomendasi serta saran perbaikan dari kawan-kawan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sudah kami tindak lanjuti semua," katanya.
Menurut Syaifur, ada sekitar 13 ribu temuan Bawaslu dari hasil pelaksanaan Coklit data pemilih yang direkomendasi dan disarankan untuk dilakukan perbaikan.
"Di antaranya, terkait data pemilih tak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih baru sekitar 12 ribu lebih. Namun setelah ditindaklanjuti tidak semuanya bermasalah, sebab sebagian sudah dieksekusi oleh PPDP pada saat Coklit," terangnya.
Ia menambahkan, saat ini baru tahap awal upload data ke sistem data pemilih (Sidalih), dan akan berakhir sampai tanggal 29 Agustus 2020.
Baca Juga : Tak Terima Keputusan KPU, Bapaslon Jalur Perseorangan Gugat Lewat Bawaslu Kabupaten Malang
"Nanti tanggal 30 Agustus sampai 1 September sudah masuk tahap penetapan DPHP di tingkat desa," sebutnya.