free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tahun Depan, Pemkot Malang Target Sertifikasi Aset Daerah Naik Dua Kali Lipat

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Aug - 2020, 22:52

Placeholder
Penyerahan sertifikat tanah aset daerah Kota Malang kepada Wali Kota Malang Sutiaji (Humas Pemkot Malang).

Tahun depan, Pemerintah Kota Malang menargetkan lebih banyak lagi aset daerah yang berbentuk bidang tanah untuk bersertifikat. Pemkot pun berharap agar Kantor Pertanahan lebih cepat dalam melakukan pendataan dan menyelesaikan sertifikasi sebanyak dua kali lipat dibanding tahun ini.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, pada pertengahan tahun 2020 ini sudah 106 bidang tanah milik Pemkot Malang yang sudah bersertifikat. Sampai akhir 2020, ditargetkan lebih dari 140 bidang tanah lagi yang bersertifikat.

Baca Juga : Yah! BLT Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Batal Cair Hari Ini

"Tahun depan kami targetkan dua kali lipat, kami minta 300 minimal bisa diselesaikan sehingga lebih dari 4000 aset-aset pemerintah kota yang selesai disertifikasi. Harapan kami sudah legalitas menjadi milik kita semua," ujar Sutiaji.

Sutiaji menjelaskan, Kantor Pertanahan Kota Malang telah melaksanakan sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk bidang-bidang tanah yang berada di wilayah Kota Malang. Saat ini merupakan tahun keempat pelaksanaan PTSL di wilayah Kota Malang.

Pada tahun 2020 Kantor Pertanahan Kota Malang ditargetkan untuk dapat melaksanakan kegiatan pengukuran dengan penerbitan 3.500 peta bidang tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah sebanyak 3.020 bidang. Dari target tersebut hingga saat ini telah diterbitkan sertifikat sebanyak 1.903.

Dari data tersebut, total ada 106 bidang tanah aset daerah Pemkot Malang yang telah bersertifikat. Dengan rincian 61 bidang dari kegiatan rutin dan 45 bidang dari kegiatan PTSL. Kemudian, untuk sertifikat tanah milik pribadi masyarakat total ada 760 bidang.

Dengan rincian Kelurahan Gadang sebanyak 300 bidang, Kelurahan Kedungkandang 150 bidang, Kelurahan Buring 100 bidang, Kelurahan Bumiayu 60 bidang, Kelurahan Bandungrejosari 100 bidang, serta Kelurahan Wonokoyo 50 bidang.

Melalui PTSL tersebut diharapkan pada tahun 2021 seluruh bidang tanah yang berada di wilayah Kota Malang telah terukur dan diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sehingga Kota Malang akan menjadi Kota Lengkap dalam pendaftaran tanah.

Baca Juga : Dorong Daerah Menuju Zona Hijau, Pemkab Blitar Canangkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

“Legalitas memang penting sehingga meminimalisir konflik di lapangan,” tegas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kota Malang, Sulam Samsul menyatakan, sebelum 24 September 2020, ditargetkan seluruh sertifikat hak atas tanah sebanyak 3.020 bidang dapat terselesaikan. "Saat ini sudah 1.093 bidang atau hampir 70 persen terselesaikan," tandasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni