free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dorong Daerah Menuju Zona Hijau, Pemkab Blitar Canangkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

25 - Aug - 2020, 14:04

Placeholder
Pencanangan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Kab Blitar dipusatkan di Pasar Wlingi.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditindaklanjuti dengan cepat di Kabupaten Blitar. 

Pemkab Blitar bersama Polres Blitar dan unsur TNI di menindaklanjuti inpres tersebut dengan gelar pencanangan yang dipusatkan di Pasar Wlingi, Kecamatan Wlingi, Senin (23/8/2020) malam.

Baca Juga : Dinas PUPR Jombang Gelar Sosialisasi Rencana Tata Tanam Global (RTRG) 2020/2021

Kepala BPBD yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Achmad Cholik mewakili Bupati Blitar mengatakan, pencanangan ini dilakukan untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.

“Intruksi Presiden langsung kita tindaklanjuti. Untuk di Kabupaten Blitar sudah ada Gugus Tugas yang menangani ini. Setelah kita laksanakan koordinasi dengan polres, untuk pemda koordinatornya akan dijabat oleh Satpol PP. Dan anggotanya nanti melibatkan dari kepolisian, TNI dan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blitar,” ungkap Cholik kepada awak media.

Dikatakannya, jauh sebelum Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 40 Tahun 2020, Pemkab Blitar telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2020 tentang tatanan hidup baru. Salah satu isi dari perbup tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan di segala aktivitas. 

Perbup tersebut juga mengatur sanksi bagi perorangan, lembaga dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Beberapa sanksi diantaranya teguran lisan, kerja sosial, mengucap Pancasila serta membersihkan tempat fasilitas umum dan area public.Sanksi tegas juga diberikan kepada café yang bandel tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan ada teguran tertulis dan sanksi sosial. Bagi café yang bandel, aturan tegas diterapkan diantaranya terancam pencabutan ijin bila tidak patuh protokol kesehatan. Perbup kita ini lahir sebelum Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu ada. Sehingga dalam menindaklanjuti Inpres ini kami akan segera lakukan kajian berikutnya,” paparnya. 

Dikesempatan yang sama, Wakapolres Blitar Kompol Himawan dalam sambutanya menyampaikan saran-saran Polres Blitar kepada Pemkab Blitar untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Kepolisian mendorong pemda agar mengedepankan tindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. 

“Jadi kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar Perbup yang dikeluarkan dapat memuat sanksi-sanksi administrasi. Baik itu denda maupun pencabutan ijin baik itu dari perorangan, perusahaan, pelaku usaha, pengelola hingga penanggung jawab fasilitas umum. Penegakan disiplin protokol kesehatan harus kita kawal dan tingkatkan,” tandasnya. 

Himawan menambahkan, melalui Inpres ini Presiden menginstruksikan penegakan protokol kesehatan melalui kearifan lokal. Sebagai lembaga yang membantu kerja pemda melalui back up, Polres Blitar mendorong agar Pemkab Blitar meningkatkan muatan sanksi agar masyarakat benar-benar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Baca Juga : Tak Bisa Bayar Denda, Pemkab Malang Ada Wacana “Inapkan” Pelanggar Protokol Covid-19 di Polsek

Dengan sanksi yang lebih tegas diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan outputnya dapat mendorong Kabupaten Blitar yang saat ini masuk zona merah kembali ke zona hijau. 

“Perbup harus diperkokoh. Sanksi harus diperkuat misal di pasar apabila masyarakatnya tetap tidak disiplin maka diberi dua kali teguran maka kepala pasarnya bisa dicopot, kalau di perusahaan sudah dua kali surat peringatan. Dan pelanggar-pelanggar yang sudah diberikan surat teguran berkali-kali bisa kita denda dan disanksi dengan kegiatan membersihkan fasilitas umum. Jadi tindakan-tindakan ini bisa fleksibel sesuai dengan kearifan lokal, ini saran dan masukan dari kami Polres Blitar,” jlentrehnya. 

Terkait dengan saran dan masukan dari Polres Blitar terkait memperkokoh dan penegasan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Cholik selaku perwakilan dari Pemkab Blitar menyambut baik usulan tersebut. 

“Perbup Nomor 40 itu isinya seperti aturan dan sanksi sudah mendapat masukan dari Forkopimda. Jadi Dan tentu usulan dari Polres Blitar kami sambut baik dan Perbup Nomor 40 itu akan kami kaji lagi,” tegasnya.

Pencanangan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditindaklanjuti dengan cepat oleh unsur tiga pilar. Malam itu juga Pemkab Blitar melalui OPD terkiat dan Satpol PP, Polres Blitar, Kodim 0808/Blitar dan Yonif 511/DY melaksanakan penindakan tegas dan mendisiplinkan masyarakat yang beraktifitas di Pasar Wlingi agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Penertiban dilakukan oleh satgas yang sudah dibentuk. Untuk sanksinya sementara kita fleksibel mengikuti apa yang sudah tertuang dalam perbup. Untuk produknya apakah nanti ada pembaharuan kembali lagi kepada pemerintah daerah. Di Kabupaten Blitar, sebenarnya peneriban seperti ini sudah gencar kita lakukan dan setelah Inpres ini turun akan semakin diintensifkan,” pungkas Kompol Himawan. (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Moch. R. Abdul Fatah