free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Nota Kesepahaman Kesehatan Diteken, Bacabup dan Bacawabup Harus Penuhi Syarat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

25 - Aug - 2020, 04:31

Placeholder
Penandatanganan nota kesepahaman antara KPU, IDI, HIMPSI dan BNN Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (24/8/2020). (Foto: Istimewa)

Nota kesepahaman terkait kesehatan dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak telah ditandatangani.

Mereka yang meneken yakni para ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) di seluruh wilayah yang menggelar pilkada serentak 2020, jajaran IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia,  dan BNN (Badan Narkotika Nasional) Jawa Timur. Penandatanganam berlangsung Senin (24/8/2020)  di Surabaya. 

Baca Juga : Diklaim Merapat ke SanDi, DPD Golkar Kabupaten Malang Tunggu Keputusan DPP

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan bahwa agenda penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan kesehatan yang nantinya akan dilakukan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di seluruh wilayah Jawa Timur yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. 

"Penandatanganan nota kesepahaman antara 19 KPU kabupaten/kota dengan IDI, Himpsi, dan BNNP Jatim," ujarnya ketika dikonfirmasi pewarta, Senin (24/8/2020). 

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga merupakan penerapan dari peraturan KPU. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. 

"Penandatanganan nota kesepahaman (merupakan) persiapan tahapan pencalonan. Syarat terkait pencalonan tertuang di PKPU Nomor 1 Tahun 2020," jelas pria yang akrab disapa Dika ini. 

Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020, pada Pasal 4 Ayat 1 Poin (e) telah disebutkan bahwa seorang bakal calon kepala daerah di tingkat daerah maupun provinsi harus memenuhi syarat-syarat terkait kesehatan jasmani dan rohani.

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaam kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Baca Juga : Akhirnya Petahana Dapat Lawan, PKB Trenggalek Berangkatkan Sendiri Cabup dan Wacabup

Penandatanganan nota kesepahaman tidak hanya dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Menurut  Dika, kesepakatan nantinya bakal dilakukan di tingkat daerah masing-masing. "Nanti berikutnya di tingkat kabupaten juga," ujar dia. 

Terkait mekanismenya sendiri akan diinformasikan lebih lanjut ke seluruh bapaslon yang akan melakukan pendaftaran. "Nanti pada masa pemberitahuan mulai tgl 28 Agustus kami publikasikan," ungkapnya. 

Tetapi untuk tahapan awal mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh bapaslon telah diinformasikan oleh KPU Kabupaten Malang.  "Yang untuk bapaslon sudah kami sampaikan pada sosialisasi pencalonan tanggal 22 Agustus tentang syarat pencalonan dan syarat calon," pungkasnya. 

Sebagai informasi, pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020 yang mengisyaratkam bagi seluruh partai pengusung untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan KPU.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy