Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) berencana akan segera menyiapkan dialog pemulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Rencana itu disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid saat mengisi acara diskusi yang bertajuk "Pemulangan IB HRS dari Pengasingan Politik" pada Minggu (23/8/2020).
Berawal dari permintaan juru bicara Presidium Alumni 212 (PA 212) Haikal Hasan yang meminta kepada HNW agar Habib Rizieq diberi kesempatan untuk berdialog dengan Komisi III DPR RI. Mendengar hal itu HNW pun mengaku akan siap membantu membuka jalan komunikasi antara DPR RI dan Habib Rizieq.
Baca Juga : Ponpes Ramai Dikunjungi Kandidat Pilkada, Ini Tanggapan Pengasuh Ponpes di Malang
"Insya Allah kita ikut komunikasikan dengan Komisi III dan Komisi I juga, di Komisi III ada Habib Abubakar Alhabsyi, habib kita juga. Komisi I Insya Allah bagian dari pimpinan Komisi I kawan-kawan dari PKS, kita siap Insya Allah," kata HNW.
Jawaban HNW itu lantas ditanggapi serius oleh Haikal Hasan. Ia berencana untuk segera mengirim surat resmi untuk permohonan dialog tersebut.
"Nanti surat resmi akan kami layangkan. Insya Allah dengan statemen ini dilihat oleh semua, ini jadi bukti bahwa kita semua mencintai dan menanti negara untuk turut andil," ujar Haikal.
Diketahui, Habib Rizieq sendiri sudah berada di Arab Saudi sejak tiga tahun lalu. Tepatnya sejak 26 April 2017 yang berawal dari kepergian Habib Rizieq dengan tujuan menjalani ibadah Umrah.
Kala itu, Habib Rizieq rencananya akan diperiksa polisi terkait kasus 'baladacintarizieq.' Namun, pada Juni 2018 polisi diketahui telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Blusukan Pesantren Minta Doa Restu soal Pencalonannya
Lalu, Habib Rizieq mengaku tak bisa pulang ke Indonesia dengan beberapa alasan. Salah satunya yakni terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi.
Sementara dikatakan oleh Dubes RI untuk Arab Saudi Maftah Abegebriel mengatakan jika Habib Rizieq tak bisa pulang lantaran tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan. Sementara untuk solusi tersebut harus membayar denda overstay senilai 15 sampai 30 ribu riyal atau Rp 110 juta per orang.