Pemkot Batu benar-benar ingin melindungi kawasan hutan di Kota Batu. Karena itu bersama Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang menandatangani nota kesepahaman (MoU) di lantai 5, Balai Kota Among Tani, Selasa (11/8/2020).
Dalam MoU itu berisi tentang perlindungan sumber daya hutan di wilayah Kota Batu. Dengan demikian, agar bisa memberikan manfaat dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan kerjasama yang baik.
Baca Juga : Sijelita, Aplikasi Baru Disporapar Kota Malang untuk Mudahkan Wisatawan
“Mudah-mudahan awal kerjasama yang besar ini bisa mempayungi semua kegiatan masyarakat untuk bisa bekerjasama dengan Perum Perhutani secara legal dengan tetap melestarikan lingkungan serta saling menguntungkan semua pihak,” ungkap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Ia menambahkan, dengan adanya MoU untuk mengatur Perjanjian Kerja Sama (PKS) lebih jelas dan satu pintu. Sehingga dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan dalam hal ini.
Kemudian ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir saat terjadi adanya masalah, dengan adanya MoU ini Pemkot Batu bisa membantu.
Sementara itu Administator KPH Malang, Hengki Herwanto menambahkan, dengan MoU itu sebagai acuan bagi mereka yang menyalahi aturan. “Sehingga ke depan jangan sampai terjadi adanya PKS yang menyalahi,” ujarnya.
Baca Juga : Bayar Air Online, PDAM Jember Gandeng Bank Jatim Syariah
Memang hingga saat ini banyak warga Kota Batu melakukan PKS dengan KPH Malang. Mulai dari bidang pertanian, pengembangan wisata, dan sebagainya. “Kalau yang merusak lingkungan kami tidak mau,” tutup Hengki.