Sebanyak 42 fasilitator atau pendamping Wira Usaha Baru (WUB) di Kabupaten Pamekasan digaji sebesar Rp 1.500 (satu juta lima ratus) atau di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Pamekasan. UMK Pamekasan ditetapkan Rp 1.913.321.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan Supriyanto mengatakan, sebanyak 42 pendamping tersebut sudah melakukan kontrak selama satu tahun dan diberi honor. "Honor mereka sebesar 1.500 (satu juta lima ratus) per bulan selama kontrak," katanya, Kamis (06/08/2020).
Baca Juga : Kabar Gembira! Jokowi Bakal Beri Bansos Bagi Pegawai yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta!
Menurut Supriyanto, 42 fasilitator yang sudah tanda tangan kontrak akan bekerja untuk 13 kecamatan di Pamekasan. Dari jumlah pendamping WUB tersebut, masing-masing kecamatan ada tiga orang. "Hanya Kecamatan Proppo, Pademawu, dan Pamekasan yang terdiri dari empat pendamping," tambahnya
Dalam bekerja, fasilitator mempunyai tugas untuk merekrut orang yang akan berwirausaha, kemudian diberi pendampingan. Mulai dari tata usaha, pinjaman modal, pengurusan izin hingga tahapan promosi.
Untuk tahun 2020, progam WUB Pamekasan awalnya dianggarkan sebesar Rp 3,9 miliar. Hanya, dana dipangkas untuk penanganan covid-19 sehingga menjadi Rp 2,7 miliar yang bersumber dari APBD 2020.
Baca Juga : PBNU Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan, Dianggap Rugikan Masyarakat
"Untuk awalnya, target pengusaha sebanyak 2.300 orang. Tetapi diralat menjadi 1.504 pengusaha," ucap Supriyanto.