Hingga kini kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster masih menjadi sorotan. Sebelumnya, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti sudah melontarkan kritikan terkait ekspor benih lobster.
Kini giliran Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menanggapi kebijakan Edhy Prabowo tersebut. PBNU menekankan jika ekspor benih lobster dihentikan.
Baca Juga : Warning bagi Camat di Malang, Bupati Bakal Mutasi jika Tak Becus Tangani Covid
NU menilai jika kebijakan tersebut justru bisa merugikan masyarakat. Mereka lantas mengatakan jika seharusnya pemerintah hanya membolehkan ekspor lobster dewasa, bukannya benih lobster.
Hal tersebut tertuang dalam hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PB NU, Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.
Keputusan itu juga sudah ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Dalam keputusan itu terdapat empat kesimpulan yang diambil oleh M. Nadjib Hassan, yakni:
1. Ekspor benih bening lobster harus dihentikan. PB NU meminta agar pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster dalam negeri.
Lalu ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa bukan benihnya.
2. Pembelian benih lobster dari nelayan kecil bisa tetap diberikan fasilitas.
Hal itu dalam rangka meningkatkan pendapat nelayan kecil.
Baca Juga : Dianggap Tak Produktif, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Diminta Mundur
Ditegaskan dalam keputusan tersebut, agar pemerintah tak melarang dan melakukan dikriminalisasi.
3. Terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan sepenuhnya.
Sedangkan syarat kuota dan lokasi harus sesuai kajian KAJISTA yang merupakan upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.
4. Tujuan pengaturan restocking adalah baik, yang sudah sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster.
Namun, PBNU meminta agar pelaksanaan masih perlu diawasi bersama.