Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar Rapat Paripurna secara daring (dalam jaringna) dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Banyuwangi atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi Senin (27/7). Agenda tersebut digelar di gedung Utama DPRD Banyuwangi dan oleh M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi .
Usia rapat paripurna, politisi asal PKB itu menyatakan karena ada tiga Raperda yang dibahas yaitu Kepemudaan, Retribusi Jasa Perijinan Tertentu dan Raperda Pemberdayaan Kebudayaan dan Kearifan Lokal maka dewan akan membentuk 3 panitia khusus (Pansus).
Baca Juga : Meski Kekurangan Kursi, Golkar Tetap Usung Siadi di Pilkada Kabupaten Malang 2020
Selanjutnya, dia menambahkan karena Raperda Pemberdayaan kebudayaan dan kearifan cakupannya luas maka akan dibahas pansus 3 yang merupakan gabungan komisi II dan komisi IV. Pansus satu atau Komisi I akan membahas Raperda Kepemudaan dan pansus 2 atau komisi III akan membahas Raperda Retribusi jasa perijinan tertentu.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada maka pansus akan menindaklanjuti dengan melakukan program studi banding, konsultasi ke pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat dan konsultasi dengan instansi terkait yang lain,”jelasnya.
Ali Mahrus menegaskan inti pembahasan raperda yang dilakukan oleh legislatisf bersama dengan eksekutif adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Bupati Dipecat, Pelayanan di Pemkab Jember Berjalan Normal, Dewan Serahkan Berkas ke MA
Beberapa waktu lalu, Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, mengungkapkan salah satu draft Raperda yang yang direncanakan dibahas oleh anggota dewan adalah Raperda nomor 5 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi karena dinilai sangat urgen untuk kepentingan masyarakat saat ini. Namun setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan beberapa instansi terkait pembahasan reperda tersebut tidak bisa dilanjutkan.