free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perjalanan Dinas Diperbolehkan, Asalkan untuk Kepentingan Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jul - 2020, 23:31

Placeholder
Wali Kota Batu Dewanti.

Meski kebijakan pembatasan perjalanan dinas ke luar kota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dicabut, tetapi Pemkot Batu tetap selektif dalam menimbang setiap perjalanan dinas. 

Wali Kota Batu Dewanti memperkenankan perjalanan dinas itu jika terkait Covid-19 dan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu.

Baca Juga : Wali Kota Batu Perbolehkan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

Perjalanan dinas ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Kami juga mempertimbangkan tingkat urgensinya. Kalau itu terkait dengan pembahasan penanggulangan Covid-19, juga terkait dengan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu akan diberi izin,” ungkapnya.

Ia menambahkan ke dua hal tersebut sangat penting untuk Kota Batu. Terutama dengan penanganan Covid-19 untuk mencegah dan meminimalisir bertambahnya pasien konfirm.

Kemudian terkait dengan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu agar bisa terealisasi dengan tepat waktu, tentunya untuk mengangkat  perekonomian di Kota Batu. “Memang perjalanan dinas tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kedepannya, jika memang dibutuhkan,” imbuhnya.

Namun saat ini hal tersebut juga bisa dilakukan  dengan pembahasan secara daring yang selama masa pandemi sudah dilakukan. Tetapi jika tingkat urgensi tinggi harus tetap dilakukan maupun dianggarkan.

“Selama masa pandemi ini kami banyak melakukan secara virtual atau video conference. Dan tetap efektif,  juga tidak mengganggu kinerja pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga : Dinilai Kurang Maksimal, Serapan Anggaran Tujuh PD di Kota Malang Rendah

Hanya saja jika sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran itu yang akan melakukan perjalanan dinas harus mematuhi beberapa hal. Yakni memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II atau kepala dinas.

Lalu ASN juga harus memperhatikan status persebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni