free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggaran Perjalanan Dinas Rp 3 Miliar Pilkada Jember Dialihkan untuk Tambah 362 TPS

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jun - 2020, 17:07

Placeholder
Data anggaran Pilkada Kabupaten Jember saat dipaparkan pada seminar virtual bersama dengan Kemendagri dan beberapa kepala daerah (foto : diskominfo / Jatim TIMES)

Rencana pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang membuat daerah melakukan realokasi anggaran.

Setidaknya ada pengalihan dana sebesar Rp 3 miliar di Kabupaten Jember, yang semula ditujukan untuk perjalanan dinas luar kota KPUD dan Bawaslu Jember.

Baca Juga : Terbentur Aturan, DLH Kota Malang Kekurangan Personil Rumah PKD

Anggaran itu bakal dialihkan untuk penambahan 362 tempat pemungutan suara (TPS) dan honor petugas TPS.

Seperti diketahui, Pemkab Jember menggelontorkan dana Rp 104 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 menggunakan mekanisme hibah daerah.

Rinciannya, untuk KPUD sebesar Rp 82 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp 22 miliar.

Meski demikian, pada pelaksanaan Pilkada nanti, Pemkab Jember masih harus mengucurkan anggaran tambahan untuk penyelenggaraan pemungutan suara yang sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Bupati Jember Faida saat menjadi narasumber dalam seminar virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan sejumlah kepala daerah di seluruh Indonesia dengan tema Dukungan Pendanaan Pilkada Tahun 2020.

Menurut Faida, pilkada merupakan tanggung jawab daerah dalam penganggarannya, sehingga dibutuhkan kedewasaan berpikir dalam melakukan rasionalisasi anggaran.

"Di Jember, kami bersama KPUD dan Bawaslu mampu merasionalisasi anggaran, hingga bisa berhemat Rp 3 miliar," ujar Faida.

Seiring terjadinya pandemi Covid-19, Faida mengajak dua lembaga tersebut untuk melakukan rasionalisasi anggaran.

Rasionalisasi itu dilakukan pada anggaran kegiatan pertemuan di luar kota, yang memang tidak mungkin dilakukan dalam situasi Covid-19.

Upaya ini membuat penghematan anggaran hingga mencapai Rp 3 miliar.

Namun, situasi wabah juga mengharuskan ada tambahan anggaran.

Penambahan itu akibat ada kebutuhan tambahan jumlah TPS.

"Ada penambahan 362 TPS, termasuk penambahan untuk honor petugas maupun pengelola TPS tambahan tersebut," bebernya.

Meski demikian, kebutuhan itu akan ditutup menggunakan anggaran perjalanan dinas luar kota yang sudah direalokasi.

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang, Bakal Rehabilitasi 4 Gedung Pertemuan Kelurahan

"Masih ada sisa Rp 330 juta (dari Rp 3 miliar), dan anggaran tersebut ditetapkan sebagai anggaran cadangan," ungkapnya.

Karena itu, di Kabupaten Jember tidak memerlukan perubahan jumlah anggaran yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) milik KPU maupun Bawaslu sebelumnya.

Terkait pelaksanaan protokol kesehatan saat pemungutan suara, Faida menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah mengajukan anggaran untuk itu.

Kebutuhan seperti alat pelindung diri, rapid test, masker, cairan pencuci tangan, dan alat pemeriksa suhu dipenuhi melalui anggaran belanja tidak terduga (BTT) pada APBD Kabupaten Jember tahun 2020.

"Harus dipenuhi, ada ataupun tidak ada Covid-19, supaya semua teratasi. Mudah-mudahan ini berguna buat pejabat yang mengelola keuangan daerah," tutupnya. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri