Beberapa saat lalu, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan layanan SiBansos. Layanan tersebut bertujuan memberi ruang keterbukaan bagi masyarakat untuk mengakses siapa saja yang menerima bantuan sosial.
Bukan hanya itu, melalui SiBansos pula awalnya masyarakat direncanakan bisa mendaftarkan diri secara mandiri. Terutama bagi mereka yang memenuhi kriteria dan terdampak pandemi covid-19, namun belum menerima bantuan apapun.
Baca Juga : PPK Kunci Lolosnya Calon Sekda Kabupaten Malang, kok Bisa?
Namun belakangan, layanan mendaftarkan diri secara mandiri dihapuskan. Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, penghapusan layanan itu untuk menghindari adanya kemungkinan penumpukan permintaan. Sehingga, untuk mempermudah layanan, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui RT dan RW.
"Kalau kebanyakan pasti akan jebol. Untuk antisipasi itu jadinya tidak bisa daftar online," katanya.
Sutiaji menyampaikan, warga yang belum mendapatkan bantuan dapat segera mendaftarkan diri. Masing-masing RT dan RW juga diminta melaporkan ke pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti.
Pasalnya, setiap kelurahan memiliki puskesos yang bertugas mendata sekaligus menyurvei keluarga prasejahtera. Apabila diketahui memenuhi kriteria sebagaimana yang juga diumumkan melalui SiBansos, maka yang bersangkutan akan mendapatkan bantuan.
Sementara itu, berdasarkan data SiBansos, tercatat ada 86.186 kuota penerima bantuan sosial di Kota Pendidikan ini.
Sedangkan yang telah tercatat dan terdaftar sebanyak 76.691 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Artinya, masih tersisa 9.495 kuota untuk bisa diisi masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bantuan.
Penerima bantuan terdata dalam beberapa program. Di antaranya adalah program bantuan pekerja seni mencapai 304 KK dan program bantuan PKL sekolah yang mencapai 1.060 KK dan bersumberkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Baca Juga : Ini Harapan DLH Kota Malang untuk Kader Lingkungan Kampung Bersinar
Selanjutnya program bantuan BPNT Daerah atau Rasda sebanyak 6.918 KK, program Covid APBD 1 sebanyak 1.666 KK, dan program Covid APBD 2 sebanyak 4.606 KK. Seluruhnya bersumber dari pendataan Dinas Sosial.
Kemudian program bantuan juru parkir sebanyak 1.855 KK dan bantuan sopir angkot sebanyak 781 KK. Keduanya bersumber dari pendataan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Malang.
Berikutnya program bantuan pedagang yang bersumber dari Disporapar sebanyak 394 KK Keluarga Penerima Manfaat. Delapan program tersebut seluruhnya menggunakan APBD Kota Malang TA 2020.
Sedangkan yang berasal dari APBN tercatat ada, 4.529 KPM BPNT, 14.425 KPM BPNT/sembako pusat, dan 22.655 KPM program Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementeeian Sosial.