free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPK Kunci Lolosnya Calon Sekda Kabupaten Malang, kok Bisa?

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

13 - Jun - 2020, 16:40

Placeholder
Ilustrasi Foto : Istimewa (KolakaPos)

Panitia Seleksi Sekretaris Daerah (Pansel Sekda) Kabupaten Malang tahun 2020 secara resmi telah membuka pendaftaran bagi para ASN di Jawa Timur (Jatim). Melalui surat pengumuman Nomor 01/PANSEL/JPTP-MLG/VI/2020 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020.

Di mana, dalam surat itu dicantumkan berbagai syarat bagi pelamar. Salah satunya terkait adanya rekomendasi atau persetujuan dari atasan langsung bagi siapapun yang akan maju untuk mengisi kursi Sekda pada point 15.

Baca Juga : Dispendukcapil Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Perubahan Bahan Penerbitan Dokumen

 

Syarat itu, secara lugas mengunci syarat-syarat lainnya yang terbilang sangat banyak. Pasalnya, tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan atasan langsung, maka dipastikan calon pelamar 'gugur' di tahap administrasi. Dengan kata lain, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) adalah 'kunci sakti' diantara deretan persyaratan lain.

Atau, PPK menjadi kunci lolosnya pelamar untuk bisa duduk di kursi yang diperebutkan.

Lantas seperti apakah posisi PPK dalam proses seleksi itu dalam berbagai regulasi yang ada di tubuh ASN? Apakah dengan posisinya sebagai pemilik kuasa atas status jabatan ASN membuatnya punya kekuasaan tunggal untuk memuluskan suatu jabatan tertentu.

Merunut Bab I  Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, posisi PPK memang diberi kewenangan memiliki kuasa atas status jabatan ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Pasal itu pun diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di mana dalam lampiran Bab B Angka Tiga point sub 2  terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dijelaskan, bahwa PPK memberikan rekomendasi kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melamar menjadi JPT.

"Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK Instansi bagi JPT Utama dan Madya, serta PyB Instansi bagi JPT Pratama atas persetujuan PPK,".

Selain itu dalam sub poin 3, pihak pansel Sekda dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan di dalam seleksi. Tetapi yang bersangkutan harus tetap mendapatkan rekomendasi dari PPK Instansinya.

Bupati Malang Sanusi

Dua regulasi itulah yang membuat PPK memiliki kuasa atas para pelamar. Di mana melalui persetujuan atau rekomendasinya, maka para pelamar dalam konteks ini Sekda Kabupaten Malang, ada di tangan PPK yaitu Bupati Malang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 1 Ayat 3 hingga 5.

Pada Pasal 3 dijelaskan  bahwa PPK jika di tataran pemerintah pusat merupakan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian BNN, serta pimpinan kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I yang bukan merupakan bagian dari departemen atau lembaga pemerintah non departemen.

Sementara itu untuk Pasal 4 dijelaskan bahwa PPK di tingkat Provinsi yang menjabat yakni Gubernur. Sedangkan di wilayah Kabupaten/Kota dijabat oleh Bupati atau Walikota.

Baca Juga : Ini Harapan DLH Kota Malang untuk Kader Lingkungan Kampung Bersinar

 

Jadi untuk tahapan di seleksi Sekda Kabupaten Malang, para calon pelamar yang berasal dari pejabat dinas di Kabupaten Malang harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Bupati sebagai kelengkapan administrasi calon pendaftar Sekda.

Terpisah, menurut penjelasan Bupati Malang Sanusi selaku PPK dalam seleksi Sekda, hingga berita ditulis baru ada 2 nama yang bersiap untuk berkontestasi memperebutkan jabatan itu.

"Masih lisan. Ada dua pejabat yang telah membuka komunikasi dengan saya," ucapnya saat itu sambil menyebut nama Wahyu Hidayat yang kini ditunjuk sebagai PJ Sekda dan Nurman Ramdansyah Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang yang saat ini juga bertugas untuk menyediakan kelengkapan-kelengkapan teknis terkait kebutuhan Pansel Sekda.

Sanusi pun terlihat memegang kartu truf dengan kuasanya itu. Walau tak menyebutkan siapa nantinya yang akan mendapat rekomendasi dari dirinya untuk melenggang ke kursi Sekda Kabupaten Malang yang ditinggal Didik Budi Muljono.

Bupati yang dalam Pilkada 2020 ditunjuk oleh PDI Perjuangan untuk ikut berlaga ini, secara normatif menyampaikan, untuk hal itu mempersilahkan Pansel Sekda untuk melakukan proses seleksi  sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kan ada Pansel Sekda," ujarnya singkat (Bersambung).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana