free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berapa Usia Pensiun Polisi setelah Aturannya Direvisi?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

14 - Jan - 2025, 08:57

Placeholder
Potret beberapa anggota polisi berjajar, ilustrasi perubahan aturan usia pensiun Polri. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Revisi batas usia pensiun bagi anggota Polri kini tengah dibahas dan menjadi salah satu isu penting dalam proses legislasi di DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari pembahasan revisi undang-undang yang telah disetujui dalam rapat paripurna. 

Sebagaimana dilansir Antara, saat ini rancangan undang-undang (RUU) tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum dibahas lebih rinci di Komisi III. 

Disebutkan bahwa Komisi III DPR memainkan peran kunci dalam menggodok revisi ini. Komisi III bertugas mendalami berbagai aspek yang diatur dalam RUU Polri, termasuk memberikan masukan dan memastikan kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan operasional kepolisian. 

Selain membahas batas usia pensiun, Komisi III juga membuka peluang untuk menambahkan isu lain ke dalam RUU ini, seperti restrukturisasi organisasi Polri atau pengaturan hak anggota Polri untuk mengisi jabatan di kementerian. 

Dalam draf revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terdapat kenaikan batas usia pensiun bagi anggota Polri, di antaranya sebagau berikut:

• Bintara dan tamtama: Usia pensiun dinaikkan menjadi 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun jika dibutuhkan oleh organisasi.

Baca Juga : Waktu Terbaik untuk Salat Dhuha dan Jam Haram Mengerjakannya

• Perwira: Usia pensiun standar menjadi 60 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 65 tahun bagi perwira yang memegang jabatan fungsional strategis.

• Perwira dengan keahlian khusus: Untuk bidang tertentu seperti intelijen dan penyidikan, usia pensiun bisa diperpanjang hingga 62 tahun. 

Kebijakan ini tidak hanya memberikan insentif bagi anggota Polri yang memiliki keterampilan khusus untuk tetap berkontribusi, tetapi juga memastikan bahwa pengalaman berharga para anggota tetap dimanfaatkan dalam menunjang kinerja kepolisian. 

Ada beberapa alasan utama di balik revisi batas usia pensiun bagi anggota Polri, masih dilansir Antara, Selasa (14/1/2025):

• Kesetaraan dengan ASN: Usia pensiun ASN saat ini adalah 60 tahun. Dengan perubahan ini, Polri diharapkan mengikuti standar yang sama demi keselarasan di antara instansi pemerintah.

• Peningkatan harapan hidup: Tingginya harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu faktor pendorong. Banyak anggota Polri masih berada dalam kondisi fisik dan mental yang prima meskipun telah mencapai usia pensiun.

Baca Juga : 32 ASN Terima Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono, Penghargaan Tertinggi di Kota Batu

• Efisiensi organisasi: Dengan mempertahankan anggota yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman mendalam, kepolisian dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik dan efektivitas operasionalnya. 
 


Topik

Pemerintahan Polisi kepolisian usia pensiun Polri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy