Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu sangat memukul perekonomian Kota Malang. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang bahkan sempat diprediksi anjlok hingga 50 persen dari target yang ditetapkan.
Namun belakangan, angin segar nampaknya dirasakan Kota Pendidikan ini. Karena dari data terbaru, PAD Kota Malang pada semester pertama 2020 ini mengalami penurunan yang masih dapat ditoleransi. Hingga Senin (8/6/2020), tercatat penurunan PAD Kota Malang sebesar 20,78 persen.
Baca Juga : 1.002 Pekerja yang Dirumahkan Akibat Covid-19 di Jember Terima Bantuan
Angka itu membuat pemerintah sedikit lega. Pasalnya, angka itu diprediksi akan dapat bergerak hingga akhir Desember 2020 nanti. Terlebih, pelaksanaan new normal mulai dirintis untuk memulihkan kembali perekonomian yang jatuh beberapa saat.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Kota Malang memang harus realistis dengan penetapan target PAD Kota Malang. Terutama pada sektor pajak yang selama ini berada di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
"Dengan mulai dibukanya hotel dan tempat makan, saya rasa pariwisata secara perlahan akan ikut dibuka. Itu akan turut menggerakkan ekonomi kita," katanya.
Melihat perkembangan beberapa sektor yang bisa tetap bertahan selama pandemi Covid-19, Sutiaji optimis PAD Kota Malang akan dapat tercapai. Tentunya dengan target baru yang harus sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
Pria berkacamata itu menyampaikan, target PAD untuk masing-masing sektor akan diturunkan menjadi 70 persen. "Semisal yang awalnya ditarget harus capai 100 persen, maka dikurangi dan target turun jadi 70 persen," katanya.
Dia pun meminta seluruh sektor tetap digerakkan secara maksimal. Dia berharap masing-masing Perangkat Daerah untuk kreatif menyusun beberapa program selama pandemi Covid-19 ini melanda.
"Tentunya dengan protokol kesehatan yang harus diberlakukan ketat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT menyampaikan, besaran target PAD Kota Malang selama pandemi Covid-19 akan disesuaikan dengan kebijakan yang ada. Sebagaimana arahan Wali Kota Malang, memang ada rasionalisasi terhadap realisasi target yang ditetapkan tahun ini.
Mengingat memang kondisinya tak memungkinkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan sepanjang 2020. Terlebih, sebelumnya juga telah dijalankan skema pemberian keringanan kepada para pelaku usaha melalui program yang dibuat.
Mulai dari pemberian keringanan pajak menjadi nol rupiah untuk tempat usaha yang tak buka, hingga pembayaran pajak hanya 50 persen selama pandemi Covid-19.
Meski begitu, Ade menegaskan, petugas tetap bekerja maksimal untuk meraih pendapatan selama pandemi berlangsung. Para wajib pajak (WP) tetap mendapat pantauan ketat agar tak main-main dengan kewajiban yang harus diserahkan sebagaimana aturan yang ada.
"Penegakan hukum tetap jalan, termasuk pemantauan melalui tapping box masih digunakan," katanya.
Baca Juga : PSBB Surabaya Ditutup dengan Persentase Kematian dan Rate Covid-19 Tertinggi Nasional
Pemasangan tapping box sendiri sebelumnya telah dilakukan untuk empat jenis pajak. Yaitu tempat hiburan, restoran, hotel atau tempat penginapan, dan parkir. Pemasangan pun sudah dilakukan secara bertahap melalui kerja sama dengan Bank Jatim.
Sebagai alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha, Ade optimis jika akurasi alat tersebut sangat tinggi. Setiap data transaksi akan masuk ke server Pemerintah Kota Malang.
Untuk mencegah kecurangan, sistem manual menurutnya juga tetap dilakukan. Petugas tetap mendatangi setiap tempat usaha meskipun telah terpasang tapping box. Petugas sewaktu-waktu akan menghitung secara manual potensi yang masuk.
Selain itu, sebelumnya Bapenda Kota Malang juga telah melayangkan peringatan keras kepada WP bandel. Tak main-main, Bapenda Kota Malang langsung melayangkan gugatan perkara perdata online terhadap salah satu WP hotel penunggak pajak pada April lalu.
Gugatan pertama online di Jawa Timur atau bahkan Indonesia itu dibuat melalui Kejaksaan Negeri Malang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Gugatan telah didaftarkan pada 2 April 2020 lalu dan sudah teregister resmi di Pengadilan Negeri Malang pada 9 April 2020.
"Bapenda sudah melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat sejak medio Juni 2019, namun setelah serangkaian upaya non litigasi, teguran hingga audit dilakukan pun yang bersangkutan tak kunjung ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya," tegas Ade.
Sehingga, Bapenda Kota Malang pada akhirnya memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Malang selaku JPN untuk melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberi contoh agar tak ada WP bandel.
Terlebih, segala kemudahan telah diupayakan Bapenda Kota Malang agar masyarakat, utamanya para Wajib Pajak (WP) tetap dapat melakukan kewajibannya di tengah berkembangnya pandemi Covid-19.