Pemerintah Kabupaten Jember, memberikan perhatian kepada 1.002 pekerja yang terkena dampak dari wabah Covid-19.
Dari 1.002 pekerja itu, 59 di antaranya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sisanya dirumahkan sementara.
Baca Juga : PAD Kota Malang Turun, Wali Kota Malang Izinkan PD Gelar Program Libatkan Publik
Hal ini disampaikan Bupati Jember Faida saat memimpin Apel Tim Gabungan Satgas PHK yang terdiri dari Tim Gugus Tugas, Disnaker dan Sarbumusi pada Rabu (10/6/2020) pagi.
Menurut Faida, tugas dari Satgas ini adalah menyalurkan bantuan stimulan dari pemkab kepada para pekerja yang terdampak Covid-19.
“Untuk tahap pertama, bantuan diberikan di 3 kecamatan yang ada di kota, yakni Sumbersari, Kaliwates dan Patrang, kemudian dilanjutkan di tiap-tiap kecamatan,” ujar Faida.
Dia menjelaskan, data 1.002 pekerja yang di PHK dan dirumahkan sementara ini, sesuai dengan data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, Radar Bansos, serta dari Sarbumusi.
“Tentunya data ini sudah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang ada,” bebernya.
Untuk jumlah bantuan, Faida mengatakan bahwa 1.002 pekerja terdampak Covid-19 ini mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masing-masing ada yang mendapatan jatah bantuan selama 1 bulan, sebagian 2 bulan.
“Tidak semua mendapatkan nominal yang sama, ada yang 1 bulan dan ada yang 2 bulan, sesuai waktu mereka mulai dirumahkan dan di PHK. Untuk bantuan ini, satgas tidak melihat apakah rumah penerima bagus atau tidak, memiliki penghasilan tetap atau tidak, yang penting sesuai data dari disnaker bahwa mereka adalah pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Sebab, hal ini diberikan, sebagai bentuk tidak adanya penghasilan dari mereka bekerja.
Baca Juga : Resmikan Kampung Tangguh Semeru, Bupati Rijanto Puji Gotong Royong Warga Desa Jambewangi
“Meski rumahnya bagus, mereka juga tidak ingin tidak ada penghasilan, karena di PHK dan dirumahkan, maka Pemkab hadir untuk memberikan ganti, saya yakin mereka juga tidak mau seperti ini tanpa ada penghasilan, jika boleh memilih, mereka pasti memilih bekerja daripada mendapat bantuan,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga akan mem-follow up pekerja yang terkena PHK, dengan melihat 3 hal yang akan diperhatikan.
Di antaranya usaha apa yang akan dirintis, pekerjaan apa yang akan dijalani, dan ketrampilan apa yang dimiliki.
“Dari tiga kriteria ini, akan kita pilah untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan dipersiapkan,” ujarnya.
Faida juga menghimbau kepada 1.002 pekerja yang menerima bantuan, jika ada bantuan yang berkurang atau dipindahtangankan, pihaknya meminta agar segera lapor ke gugus tugas Covid-19, karena hal ini tidak dibenarkan.
“Untuk pekerja terdampak Covid-19 seperti di PHK dan dirumahkan oleh perusahaan dan belum terdata, bisa melaporkan lewat radar bansos dan melalui perusahaan, karena kami masih akan terus melakukan pendataan-pendataan,” pungkas Bupati. (*)