Hari ini (Minggu 31/5/2020) Perbup (Peraturan Bupati) Malang terkait masa transisi new normal life, siap dipresentasikan di hadapan Gubernur Jatim (Jawa Timur).
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Malang, HM Sanusi saat ditemui media online ini, usai memimpin rapat pembubaran Tim Satgas PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Sabtu (30/5/2020) tengah malam.
Baca Juga : Perwal New Normal Kota Malang 90 Persen, Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci
”Sudah (di taken), sudah selesai 100 persen. Besok (Minggu 31/5/2020) tinggal disampaikan pada Gubernur (Jatim) di Bakorwil (III Jatim),” kata Bupati Malang, HM Sanusi saat ditemui di Pringgitan Pendopo Agung, Sabtu (30/5/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media online ini, Rapat Koordinasi Pembahasan Transisi Menuju Malang Raya New Normal tersebut, bakal berlangsung di Bakorwil III Jatim pada hari Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika disinggung soal bocoran dari perbup new normal tersebut, Sanusi mengaku jika secara garis besar perbup yang sudah dia teken membahas tentang kelonggaran peraturan sekitar 50 persen, jika dibandingkan dengan perbup sebelumnya. Yakni perbup tentang penerapan PSBB.
”(Perbup membahas soal) pelepasan-pelepasan, seperti posko check point itu dilepas. Kemudian tempat ibadah juga sudah dibolehkan, terus mall, pasar, hingga kendaraan sudah bebas (beraktifitas),” terang salah satu kader PDI Perjuangan tersebut.
Meski sudah ada kelonggaran, namun ada beberapa peraturan yang sebelumnya diterapkan di perbup PSBB, tetap diberlakukan saat memasuki transisi new normal life. Salah satunya soal pengendara sepeda motor.
”Cuman yang sepeda motor tetap tidak boleh 2 orang (berboncengan),” sambung orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Malang ini.
Baca Juga : Sepanjang PSBB Kota Malang Catat Satu Penambahan Pasien Positif Covid-19
Apakah ada sanksi bagi pelanggar?, Sanusi mengaku jika dalam perbup new normal life nantinya bakal ada sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar. Namun, secara spesifik masih akan dibahas sebelum akhirnya disampaikan dihadapan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Minggu (31/5/2020) nanti.
”Sanksinya belum, besok (Minggu 31/5/2020) kita bahas,” tutup Bupati Malang.