JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah bersiap menggulirkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai. Hal itu dinyatakan usai mengikuti arahan dari Mendagri dan Menteri PUPR secara daring pada Selasa (14/1/2025).
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengatakan bahwa dalam arahan tersebut, layanan itu merupakan terobosan baru dari Kota Malang terkait layanan PBG. Dimana sebenarnya, dalam aturan yang berlaku pengurusan PBG rampung dalam 45 hari.
Baca Juga : Heboh Orderan Katering Fiktif Mengatasnamakan Pemkot Batu, Diskominfo Imbau Klarifikasi Sebelum Transaksi
"Kemudian ingin didorong untuk percepatan menjadi 10 hari dan ternyata ada inovasi yang cukup baik diapresiasi oleh Pak Menteri," ujar Iwan, Selasa (14/1/2025).
Tak berhenti di sana, dorongan untuk melakukan percepatan terus dilakukan. Hingga menjadi 24 jam, 10 jam bahkan ada yang hanya dalam waktu satu jam. Dirinya pun berharap Pemkot Malang dapat menggulirkan hal tersebut. "Tentunya kami sangat terbuka dan berharap Kota Malang juga bisa menciptakan dan mengimplementasikan seperti yang disampaikan oleh bapak Mendagri dan Menteri PUPR," imbuhnya.
Tentu hal tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Terkhusus pada layanan PBG 10 jam Selesai ini diarahkan pada kebutuhan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Lha ini tadi kami sudah bincang-bincang dengan Pak Kadis PUPR bagaimana kita bisa menerapkan ini," jelasnya.
Dirinya meyakini bahwa hal baik tersebut tentu dapat dicontoh untuk diterapkan di Kota Malang. Dirinya menargetkan bahwa layanan tersebut dapat secepatnya dilakukan Kota Malang. "Targetnya secepat mungkin, saya ingin Pak Kadis melaporkan dari timnya dari hasil kunjungan ke Kota Tangerang, kita lihat sistemnya seperti apa," katanya.
Menurutnya, sebenarnya Kota Malang telah punya bekal untuk menerapkan layanan itu. Hanya saja ia menilai masih perlu diintegrasikan untuk diimplementasikan lebih optimal.
Baca Juga : Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Malang Mulai Februari, Bisa Medical Check Up Pas Ulang Tahun
"Saat ini saya belum membuktikan target, tapi saya ingin mendapatkan laporan dulu dari tim pak kadis, yang responnya cepat juga. Ada berita di koran, yang kemudian pak kadis kirim timnya ke PUPR ke Jakarta kemudiam ke Kota Tangerang," tuturnya.
Berdasarkan data dari pemerintah pusat, saat ini sudah ada sebanyak 86 daerah kabupaten kota yang tengah menyusun aturan tentang pembebasan retribusi PBG hingga nol persen. Salah satunya adalah Kota Malang. "Di Jawa Timur hanya 6, bahkan di daerah lain provinsi banyak yang belum. Itu saya apresiasi," pungkas Iwan.