Peraturan Wali Kota Malang berkaitan dengan penerapan New Normal dan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman covid-19 sudah hampir rampung. Saat ini, finalisasi terhadap Perwal tersebut sudah menyentuh angka 90 persen.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, draft Perwal berkaitan dengan pedoman hidup sehat berdampingan dengan covid-19 sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bagian hukum Setda Provinsi Jatim juga telah menelaah setiap bagian yang ada di dalam Perwal tersebut.
Baca Juga : Belum Masuk Prioritas New Normal, Belajar di Rumah Diperpanjang sampai 14 Juni
"Dan di dalamnya sudah lengkap, membahas mulai dari aktivitas ekonomi hingga tempat beribadah dan pasar rakyat nanti akan seperti apa," katanya, Sabtu (30/5/2020).
Sutiaji menegaskan, New Normal Life yang dimaksud bukan seperti kehidupan normal seperti sebelum pandemi covid-19. Melainkan tatanan baru bagi masyarakat di tengah pandemi covid-19. Masyarakat diajak hidup berdampingan dengan covid-19, namun tetap harus mengutamakan protokol kesehatan.
Itu sebabnya, setiap aktivitas masyarakat tetap diatur dengan ketat selama pelaksanaan New Normal. Masyarakat pun dilonggarkan untuk kembali bekerja, dan harus tetap sesuai protokol kesehatan. Mulai dari kewajiban mengenakan masker hingga penyediaan tempat cuci dan alat suhu tubuh ketika di kantor.
Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan physical distancing selama di kantor. Hal itu iuga berlaku untuk beberapa hal berkaitan dengan mal, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga pasar rakyat dan tempat pendidikan.
"Dan goal yang ingin dicapai, pandemi ini segera berakhir," tegas pria berkacamata itu.
Baca Juga : Selama Transisi New Normal, Belajar di Rumah Pelajar Kabupaten Malang Diperpanjang
Masa transisi menuju new normal sendiri disepakati pemerintah daerah Malang Raya selama satu pekan ke depan, terhitung sejak Minggu (31/5/2020) besok hingga Sabtu (6/6/2020) mendatang. Selama masa transisi, segala persiapan akan dirampungkan. Masyarakat pun akan diperkuat dengan berbagai sistem yang harus dipatuhi selama New Normal.
Meski ada kelonggaran beraktivitas di luar rumah, selama New Normal juga akan tetap dilakukan pembatasan khusus. Salah satunya berkaitan dengan pergerakan transportasi. Di mana setiap check point masih akan ditempatkan petugas untuk memantau pergerakan kendaraan yang ke luar dan masuk.
Sederet kegiatan juga akan tetap dibatasi untuk tidak dilakukan dengan mengumpulkan massa yang lebih dari 50 orang. Protokol kesehatan juga lebih diperketat di masing-masing lini dan sektor, baik ekonomi, sosial, budaya, maupun ekonomi.