Setahun, Lebih dari 5 Ribu Orang Pindah Domisili ke Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
11 - Feb - 2025, 09:50
JATIMTIMES - Kota Wisata Batu mengalami tren peningkatan angka pendatang. Salah satunya terlihat dari perpindahan domisili dalam dua tahun terakhir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat, rata-rata ada lebih dari 5 ribu orang pindah domisili dari luar daerah masuk ke Kota Batu.
Kepala bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kota Batu Darmanto menyampaikan, jumlah warga pindah masuk Kota Batu mengalami kenaikan.
Baca Juga : Utak-atik Anggaran untuk Efisiensi, Dewan Komitmen Amankan Program Pendidikan dan Kesehatan
"Kalau trennya naik, untuk yang datang ke Kota Batu lebih tinggi dari yang pindah domisili ke luar," jelas Darmanto saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.
Dispendukcapil mencatat, ada 5.140 orang masuk ke Kota Batu di tahun 2023. Dengan rincian 1.058 berjenis kelamin laki-laki dan 4.082 perempuan. Meningkat di tahun 2024 dengan 5.440 warga datang, di mana sebanyak 1.121 laki-laki dan 4.319 perempuan.
Jumlah warga yang pindah domisili ke luar Kota Batu lebih sedikit. Tahun 2023 lalu ada 3.966 orang. Dari total itu, 1.970 berjenis kelamin laki-laki dan 1.966 berjenis kelamin perempuan. Sementara tahun 2024, totalnya 4.289 orang dengan 2.113 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2.176 orang perempuan.
"Meski juga kenaikan sebanyak 323 orang yang keluar Kota Batu dalam setahun," katanya.
Darmanto menyebut perpindahan domisili rata-rata diajukan untuk berpindah kota atau kabupaten saja. Di antaranya karena telah menikah dan mengikuti Kartu Keluarga (KK) yang baru akhirnya perlu mengurus pindah domisili untuk KTP baru. Kemungkinan lain seperti diterima kerja menjadi aparatur sipil negara (ASN) di daerah lain.
"Kalau hanya menempuh pendidikan saya kira tidak perlu pindah domisili," ungkap Darmanto.
Baca Juga : Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sidoarjo
Dia menjelaskan, pengajuan pindah domisili diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa persyaratan harus dipenuhi. Perpindahan masyarakat perlu pergantian alamat KTP baru yang berlaku di domisili yang baru.
Untuk pindah domisili di kota yang sama, pemohon hanya perlu menyetorkan KK lama...